Dokter di Pelosok Dapat Tunjangan Rp30 Juta, Puguh DPRD Jatim: Bentuk Nyata Keadilan Sosial

30 - Jul - 2025, 10:34

Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas. (Foto: Ist)


JATIMTIMES - Dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi yang bertugas di pelosok Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DPTK) bakal mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas buka suara terkait hal ini.

Adanya tunjangan khusus tersebut dipastikan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di DTPK.

Baca Juga : Gempa M 8,8 Guncang Rusia Timur, Peringatan Tsunami Diterbitkan di Jepang hingga Hawaii

Langkah ini mendapat apresiasi tinggi dari Puguh Wiji Pamungkas. Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan sosial yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan kebijakan ini, menurutnya Presiden Prabowo menegaskan arah baru pembangunan sistem kesehatan nasional. Yakni menguatkan ujung tombak pelayanan kesehatan sekaligus mendekatkan akses layanan ke seluruh penjuru negeri. 

Puguh juga menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah konkret yang selama ini ditunggu untuk mengatasi ketimpangan layanan kesehatan antara kota dan pelosok.

“Ini bentuk keberpihakan nyata negara kepada masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan). Tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan tentu menjadi insentif yang layak bagi dokter yang mau mengabdi di daerah terpencil,” ujar Puguh, Rabu (30/7/2025).

Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. 

Terkait hal ini, Puguh juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan implementasi Perpres ini. Salah satunya dengan memastikan agar putra daerah yang menerima beasiswa pendidikan kedokteran dapat kembali ke daerah asal untuk mengabdi.

“Sudah saatnya daerah membangun sistem komitmen dengan calon-calon dokter asalnya. Kalau sudah dibiayai, harus ada ikatan moral untuk kembali dan memperkuat layanan kesehatan di tempat asalnya,” tegas pria asal Malang ini.

Baca Juga : Diminta Tetap Kedepankan Empati, BPBD Jatim Latih Jurnalis Grahadi Tangguh Bencana

Perpres 81/2025 tak hanya memberikan tunjangan finansial, tapi juga membuka peluang peningkatan kapasitas profesional bagi dokter di DPTK, seperti pelatihan berjenjang dan pengembangan karier. Hal ini ditujukan agar para dokter tidak tertinggal dalam aspek keilmuan dan kompetensi meski bertugas di daerah terpencil.

Namun, Legislator Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa keberadaan dokter di pelosok juga perlu dibarengi dengan peningkatan infrastruktur dan fasilitas kesehatan. Ia mendorong agar puskesmas di daerah terpencil bisa ditingkatkan statusnya agar mampu memberikan pelayanan kesehatan lanjutan atau sekunder.

“Kalau SDM dokter sudah tersedia, maka fasilitasnya juga harus mendukung. Jangan sampai dokter hadir, tapi alat-alat medis dan ruang pelayanan tidak memadai. Pemerintah daerah harus naikkan kelas puskesmas, minimal mampu menampung kasus-kasus darurat yang sering terjadi di lapangan,” tandasnya.

 


Topik

Pemerintahan, DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, tunjangan dokter,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette