BSU Rp600 Ribu Tak Bisa Diambil jika Penerima Meninggal, Ini Penjelasan Resminya

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

27 - Jul - 2025, 11:29

Uang rupiah. (Foto: Pixabay)


JATIMTIMES - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600 ribu terus disalurkan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi syarat. Proses pencairan melalui Kantor Pos Indonesia masih berlangsung hingga akhir Juli 2025, dan masyarakat diimbau segera mencairkan dana sebelum tenggat waktu.

Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana jika penerima BSU meninggal dunia sebelum sempat mengambil bantuan tersebut? Apakah dana tersebut bisa diwakilkan atau otomatis hangus? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Penerima BSU Meninggal Dunia, Apakah Bisa Diwakilkan?

Jawabannya tidak bisa.

Baca Juga : Merti Bumi Tulungrejo, Warga Njenang Bareng Hasilkan 4 Ton

Berdasarkan penegasan resmi dari PT Pos Indonesia melalui akun X (sebelumnya Twitter) @PosIndonesia, disebutkan bahwa pengambilan dana BSU tidak dapat diwakilkan dalam kondisi apa pun, termasuk jika penerima sudah meninggal dunia.

“Mohon maaf, pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan atau diambil ahli waris ya. Dana akan hangus dan dikembalikan kepada negara. Terima kasih,” tulis PT Pos Indonesia dalam respons kepada warganet.

Artinya, jika seorang penerima BSU wafat sebelum mencairkan dananya, maka bantuan dianggap batal dicairkan dan tidak dapat diambil oleh ahli waris atau keluarga, sesuai ketentuan resmi.

Dana BSU Hangus dan Dikembalikan ke Negara

Karena tidak ada mekanisme perwakilan untuk pencairan BSU, maka dana Rp600 ribu yang belum dicairkan oleh penerima yang telah meninggal akan dikembalikan ke kas negara. Kebijakan ini diambil sebagai upaya akuntabilitas anggaran serta menjaga agar bantuan hanya diterima oleh yang benar-benar berhak.

Panduan Pencairan BSU di Kantor Pos (Bagi Penerima yang Masih Hidup)

Bagi pekerja yang masih hidup dan memenuhi syarat, proses pencairan BSU dapat dilakukan langsung di kantor pos dengan langkah sebagai berikut:

Langkah-langkah Pencairan BSU:

1. Datang ke kantor pos terdekat

Layanan dibuka Senin hingga Minggu (jadwal menyesuaikan masing-masing cabang).

2. Bawa dokumen berikut:

• e-KTP asli

• Kartu BPJS Ketenagakerjaan

3. Verifikasi data penerima:

• Tunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay

• Jika tidak memiliki aplikasi, verifikasi bisa dilakukan manual menggunakan NIK

4. Proses validasi oleh petugas pos:

• Foto e-KTP dan wajah penerima akan diambil sebagai dokumentasi

Baca Juga : Berikut 6 Merek Beras Oplosan yang Terindikasi Beredar di Malang

5. Tanda tangan daftar nominatif

6. BSU diberikan langsung dalam bentuk tunai

Apakah Karyawan yang Sudah PHK Masih Bisa Dapat BSU?

Kabar baik bagi karyawan yang sudah di-PHK: kamu masih berpeluang mendapatkan BSU, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan melalui akun Instagram resmi mereka, @kemnaker, bahwa pekerja yang di-PHK setelah April 2025 masih termasuk dalam daftar penerima bantuan, selama masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

“Pekerja yang mengalami PHK tetap bisa mendapatkan BSU selama status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif sampai April 2025 dan memenuhi kriteria lainnya sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025,” ujar pernyataan Kemnaker.

Segera Cek Status Penerimaan dan Jadwal Terdekat

Bagi kamu yang merasa memenuhi syarat namun belum mencairkan bantuan ini, segera cek status penerimaan melalui:

• Aplikasi Pospay

• Website Kemnaker

• Kantor pos terdekat

Jangan sampai terlambat, karena BSU 2025 hanya bisa dicairkan hingga 31 Juli 2025.

BSU 2025 memang menjadi solusi penting dalam membantu pekerja yang terdampak secara ekonomi. Namun, penting dipahami bahwa bantuan ini tidak bisa diwakilkan, termasuk jika penerima sudah meninggal. Dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan kepada negara.

Untuk itu, pastikan kamu mengecek data penerima BSU, menyiapkan dokumen lengkap, dan mencairkan bantuan sebelum batas waktu berakhir.


Topik

Ekonomi, BSU, Bantuan Subsidi Upah, penerima BSU,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette