UM Minta Kepastian Pemprov soal Tukar Guling Lahan SMA 8 Malang
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
26 - Jul - 2025, 01:18
JATIMTIMES - Universitas Negeri Malang (UM) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang untuk segera memberikan kepastian status lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 8 Malang. Menjelang berakhirnya masa perjanjian pinjam pakai pada Februari 2026, UM menekankan pentingnya kejelasan arah kebijakan, apakah lahan akan diperpanjang penggunaannya atau diganti melalui skema tukar guling.
“Kami butuh kejelasan, bukan sekadar wacana. Jika tukar guling memang menjadi opsi, maka harus dilakukan secara setara nilai dan adil,” tegas Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. Puji Handayati, S.E., Ak., M.M., CA., CMA saat ditemui di Gedung Rektorat belum lama ini.
Baca Juga : Tekan Angka Kemiskinan, Puguh DPRD Jatim Dorong Pemerataan Pembangunan dan Optimalisasi BLK
Prof. Puji menjelaskan bahwa UM tidak bisa menunggu tanpa kepastian. Wacana tukar guling yang sempat dibicarakan bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak Gubernur perlu segera difinalisasi, mengingat rencana pengembangan kampus sedang berjalan dan membutuhkan lahan baru secara konkret.
“Kalau hanya dibicarakan tanpa keputusan, tentu menghambat kami. Di satu sisi SMA 8 butuh waktu untuk menyiapkan tempat baru jika harus pindah, di sisi lain kami harus menata pengembangan kampus,” jelasnya.

UM menyambut terbuka opsi tukar guling, namun menegaskan bahwa kesetaraan nilai aset harus menjadi prinsip utama. Wacana awal yang sempat mengarah ke kawasan Kedungkandang dinilai tidak memenuhi aspek nilai dan luas lahan jika dibandingkan dengan lokasi strategis SMAN 8 di Jalan Veteran.
Terbaru, lokasi Taman Krida Budaya disebut-sebut menjadi opsi tukar guling. Namun, UM masih menunggu informasi resmi terkait luasan dan nilai ekonomis lahan tersebut. “Kalau tidak setara, itu bisa jadi kerugian negara. Kami tidak ingin proses ini justru menimbulkan temuan baru di kemudian hari,” ungkap Prof. Puji.
Desakan kepastian ini bukan tanpa alasan. Tahun ini, UM menerima 12.000 mahasiswa baru, menambah total mahasiswa aktif menjadi sekitar 45.000 orang. Kampus juga tengah mengembangkan berbagai program studi dan fakultas baru, termasuk Fakultas Hukum dan Fakultas Pariwisata.
Situasi tersebut memaksa UM untuk segera menyediakan ruang fisik tambahan demi menunjang suasana pembelajaran yang nyaman dan berkualitas. “Kami harus bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanah dan Senat Akademik. Jika tidak ada kepastian lahan, bagaimana kami bisa menyusun perencanaan jangka panjang?” ujarnya.
Baca Juga : Ambil Langkah Tegas Hadapi Beras Oplosan, Pemkot Surabaya Gencarkan Sidak
Dorongan UM juga tidak lepas dari temuan BPK tahun 2016 terkait aset negara yang belum dioptimalkan. Sejak itu, UM melakukan penataan aset secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi rumah dinas yang digunakan oleh Bea Cukai yang ternyata merupakan aset UM.
Penataan ini, menurut Prof. Puji, menjadi momentum untuk memastikan seluruh aset UM, termasuk yang dipinjamkan, memiliki status yang jelas dan sesuai prosedur hukum.
Meski diskusi baru pada tahap awal, UM berharap Pemprov segera mengambil langkah konkret. Jika dibutuhkan, UM menyatakan siap berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat proses penyelesaian. “Kami tidak bisa berlama-lama dengan ketidakpastian. Apakah diperpanjang atau ditukar, kami hanya ingin ada ketegasan keputusan dari pemerintah,” tegas Prof. Puji.
