Emil Dardak Serahkan Penanganan Kasus Perundungan SMP Doko kepada Bupati Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
24 - Jul - 2025, 10:33
JATIMTIMES – Sorotan publik terhadap kasus perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar, membuka kembali perbincangan tentang urgensi sistem perlindungan anak dalam dunia pendidikan. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menanggapi serius kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penanganan sepenuhnya dipercayakan kepada bupati Blitar bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri acara pemberian remisi umum bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, Rabu 23 Juli 2025. Dalam kesempatan tersebut, Emil menekankan pentingnya penanganan kasus yang tidak hanya reaktif, tetapi juga mampu merancang sistem pencegahan jangka panjang.
Baca Juga : Produksi Gula Nasional 51,87 Persen dari Jawa Timur, Sinergi Jadi Kunci Swasembada Gula 2026
Menurut Emil, kepercayaan kepada Pemkab Blitar bukan tanpa alasan. Ia mengenang masa ketika dirinya menjabat sebagai bupati Trenggalek dan Rijanto sebagai bupati Blitar. Keduanya sama-sama memiliki sensitivitas terhadap isu pendidikan dan pengalaman langsung dalam menangani kebijakan publik di daerah. Ia yakin, pengalaman tersebut akan menjadi bekal dalam memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Saya sudah berdiskusi dengan bupati Blitar dan dinas terkait. Kami percaya, karena saya pernah bersama-sama menjadi bupati, saat saya di Trenggalek dan beliau di Blitar. Beliau juga punya pengalaman di dunia pendidikan. Saya yakin beliau bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkap Emil.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan oleh Pemkab Blitar bersama kepolisian harus memperhatikan aspek perlindungan anak. Dalam kasus ini, Emil mengingatkan bahwa para pelaku maupun korban sama-sama masih dalam usia belum genap 14 tahun, sehingga tidak dapat diproses melalui sistem peradilan pidana umum.
"Penanganannya tidak hanya reaktif, tetapi juga harus membangun sistem yang tepat. Karena ini menyangkut anak-anak yang usianya belum 14 tahun, belum bisa masuk sistem peradilan. Penyelesaiannya harus hati-hati dan berorientasi pada perlindungan anak,” jelas Emil dengan nada serius.
Peristiwa perundungan yang viral di media sosial itu menunjukkan seorang siswa dipukuli oleh rekan-rekannya di lingkungan sekolah. Video tersebut memicu gelombang keprihatinan publik karena melibatkan anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Meski sudah ditangani oleh kepolisian dan instansi terkait, Emil menilai penyelesaian jangka pendek tidak cukup. Ia mendorong agar kejadian ini menjadi momentum introspeksi dan reformasi sistemik dalam lingkungan sekolah.
“Apapun yang mereka lakukan, mereka masih anak-anak. Maka pendekatannya harus menyeluruh, tidak cukup hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga mencegah agar tak terjadi lagi di kemudian hari,” tandasnya.
Baca Juga : Soal Komisi 20%, Driver Online Jatim Sebut Soal Perlindungan dan Keberlangsungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut Emil, mendorong terbentuknya kebijakan berbasis perlindungan anak di sekolah, termasuk pelibatan aktif guru, orang tua, dan komunitas pendidikan. Ia menekankan bahwa ekosistem pendidikan yang aman tidak cukup dibangun dengan aturan semata, melainkan juga dengan budaya dialog, empati, dan pencegahan.
Pernyataan Emil menjadi penanda bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Alih-alih menjadikan kasus ini sebagai krisis, Emil melihatnya sebagai peluang untuk memperbaiki sistem dan menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan anak-anak.
Dengan mengedepankan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan pendidikan, Pemprov Jatim berharap kasus serupa tak kembali terjadi. Sebab, sebagaimana dikatakan Emil, anak-anak bukanlah pelaku kriminal, melainkan individu yang sedang tumbuh—dan karenanya, butuh bimbingan, bukan penghukuman.
