Aset Pabrik Rp 54 Miliar Dilelang dan Dibeli Sendiri oleh Bank, Pemilik Gugat ke Pengadilan

Reporter

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

21 - Jul - 2025, 08:09

Kuasa hukum Eka Pragawinata, Yayan Riyanto saat menunjukkan bukti hasil bersih lelang pabrik (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Sengketa panas mencuat antara pemilik pabrik asal Kota Malang, Eka Pragawinata (78), dengan PT Bank Panin Dubai Syariah. Melalui kuasa hukumnya, Eka melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Malang usai aset jaminan kredit miliknya dilelang sepihak, bahkan dibeli sendiri oleh pihak bank dengan nilai yang dinilai jauh di bawah pasar.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara No. 224/Pdt.G/2025/PN Malang. Pihak Eka menuding bahwa proses lelang dilakukan tidak transparan dan menyalahi prosedur hukum karena dilaksanakan saat proses sengketa masih berjalan.

Baca Juga : Tiga Ahli Hukum Ajukan Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto

“Yang aneh, bank sendiri yang mengajukan eksekusi ke Pengadilan Agama, dan mereka sendiri yang membeli asetnya. Dibeli senilai Rp 20,5 miliar, padahal estimasi nilai pasar masih di atas Rp 40 miliar,” beber kuasa hukum Eka, Yayan Riyanto, Senin (21/7/2025).

Yayan memaparkan bahwa sembilan bidang tanah dijadikan jaminan, dengan nilai total estimasi mencapai lebih dari Rp54 miliar. Beberapa di antaranya memiliki nilai taksiran tinggi, seperti Rp6,9 miliar, Rp6,1 miliar, dan Rp5,4 miliar.

“Yang lebih mengejutkan, utang klien kami hanya tersisa Rp 19,5 miliar. Tapi seluruh aset disapu bersih oleh bank, bahkan biaya lelang sebesar Rp410 juta dibebankan ke debitur. Akhirnya, total kewajiban klien kami membengkak jadi lebih dari Rp 21 miliar,” ujar Yayan. 

Yayan menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindari kewajiban, namun ingin keadilan ditegakkan sesuai isi perjanjian kredit. Ia menyebut bahwa pihak bank justru melanggar klausul perjanjian yang menyebutkan penyelesaian harus melalui musyawarah atau Pengadilan Negeri Malang. “Nyatanya, mereka malah ajukan lelang ke Pengadilan Agama, lalu ke KPKNL. Padahal sengketa belum selesai, bahkan dua lelang sebelumnya dilakukan diam-diam tanpa pemberitahuan,” tegasnya.

Baca Juga : Ponorogo Luncurkan 307 Koperasi Merah Putih, Dapat Hadiah Rp 2 Miliar dari Pemprov Jatim

Pihak Eka berharap, gugatan perbuatan melawan hukum ini dapat menjadi dasar hukum untuk membatalkan proses lelang dan menghentikan langkah balik nama kepemilikan. “Harapan kami, proses ini dihentikan dulu. Jangan sampai aset berpindah tangan. Kami ingin menyelesaikan utang klien dengan cara adil, tanpa perampasan terselubung,” pungkas Yayan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ban panin dubai syariah, yayan riyanto, lelang aset,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette