Dibahas di Ranperda, Jukir Liar di Minimarket Kota Malang Bakal Ditertibkan

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

18 - Jul - 2025, 01:56

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Parkir di kawasan minimarket di Kota Malang rencananya bakal ditertibkan. Hal tersebut menyusul penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) parkir yang saat ini masih sedang terus berproses. 

Dalam ranperda tersebut, salah satu hal perparkiran yang akan turut diatur adalah soal penyediaan lahan parkir bagi para pelaku usaha. Salah satunya yakni ruang parkir di minimarket. 

Baca Juga : Marak Beras Oplosan, Komisi B DPRD Jatim Imbau Masyarakat Lebih Selektif 

"Jadi memang ada beberapa penyesuaian yang nantinya harus dilakukan. Hal tersebut juga mengacu pada regulasi yang tengah kami godog bersama Dishub," jelas Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. 

Di dalam ranperda tersebut, usaha seperti minimarket diharuskan menyediakan ruang parkir. Tak hanya itu, pengelolaan parkir harus dilakukan oleh minimarket yang bersangkutan. 

"Sehingga, minimarket nantinya akan berkontribusi melalui pajak parkir ke pendapatan asli daerah (PAD)," imbuh Dito.

Dengan demikian, para pengunjung minimarket tidak lagi perlu membayar juru parkir (jukir) yang biasanya ditemui di halaman minimarket. Sebab pengelolaannya, akan langsung dilakukan oleh minimarket. 

"Nah bisa saja nanti sebagai konsekwensinya, akan dilakukan penertiban titik parkir yang ada di minimarket, yang biasanya dilakukan oleh jukir di luar minimarket," jelas Dito. 

Sedangkan bagi minimarket yang tidak memiliki ruang parkir, diperbolehkan untuk menggunakan ruang milik jalan (rumija) untuk kendaraan parkir. Hanya saja, penggunaannya harus diketahui oleh Dishub dan dinyatakan sebagai titik parkir. 

"Kalau seperti itu boleh, baru jika menggunakan rumija untuk parkir, petugas parkir menggunakan dari luar (bukan dari pegawai minimarket), sedangkan tarikan (biaya) parkir itu masuk sebagai retribusi bukan pajak," kata Dito. 

Baca Juga : Marak Beras Oplosan, Komisi B DPRD Jatim Desak Pemprov Gerak Cepat

Namun menurut Dito, tak seluruhnya tempat usaha akan diterapkan seperti itu. Ada beberapa pengecualian yang juga masih akan diatur kepastian regulasinya. 

"Misalnya tempat foto copy kecil-kecil begitu, kan tidak mungkin ditarik pajak parkir, ruang parkirnya saja biasanya tidak ada. Sama seperti warung makan kecil-kecil itu juga tidak termasuk," pungkas Dito. 

Sebagai informasi, penerapan pengelolaan parkir dengan skema seperti itu salah satunya telah diterapkan di Kota Surabaya. 

Bahkan, dalam hal ini untuk memastikan hal tersebut diterapkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga sempat turun langsung ke sejumlah minimarket. 

Saat menemui hal yang tidak sesuai, sejumlah minimarket pun terpaksa harus disegel. 


Topik

Pemerintahan, parkir, ranperda parkir, dprd kota malang, minimarket, kota malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette