Promosi Miras oleh King Abdi Viral di Medsos, Ketua PCNU Kota Malang: Ini Keprihatinan Moral Serius

17 - Jul - 2025, 04:23

Ilustrasi (istimewa)


JATIMTIMES - Maraknya promosi minuman keras (miras) melalui media sosial, terutama yang melibatkan influencer lokal, memicu keprihatinan mendalam dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, KH Isroqunnajah. Ia menyebut fenomena tersebut bukan hanya soal pelanggaran etika, tetapi juga bentuk tantangan terbuka terhadap nilai-nilai agama.

Seperti halnya baru-baru ini, publik Malang dibuat heboh oleh salah satu influencer lokal yang terang-terangan mempromosikan sebuah gerai penjual minuman beralkohol di media sosial. "Kita prihatin secara moral dan sosial. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi sudah seperti ajakan melawan nilai-nilai agama," ujar KH Isroqunnajah dalam pernyataannya, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga : Prihatin SDN di Trenggalek Cuma Terima Satu Siswa, Agus Cahyono Dorong Merger dan Evaluasi

KH Isroqunnajah menilai fenomena tersebut telah memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, jika dahulu pelanggaran seperti ini dilakukan secara diam-diam, kini justru dipertontonkan secara terang-terangan di ruang publik digital.

1

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran sembunyi-sembunyi. Ketika seseorang dengan sadar mempublikasikan promosi miras, itu sudah masuk kategori perlawanan terhadap ajaran Tuhan, bukan hanya terhadap masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini menggambarkan keprihatinan moral dan sosial yang akut. Masyarakat, menurutnya, seolah diajak untuk membenarkan sesuatu yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama.

KH Isroqunnajah mendesak pemerintah, khususnya di tingkat kota, untuk segera meninjau ulang regulasi terkait peredaran dan promosi minuman keras. Ia mempertanyakan apakah aturan yang berlaku saat ini sudah cukup untuk menutup celah penyalahgunaan ruang digital untuk iklan miras.

“Pemerintah harus membaca ulang regulasi yang ada. Apakah sudah cukup menutup semua celah? Kalau belum, perlu ada tindakan nyata,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa pemerintah mungkin mempertimbangkan faktor ekonomi dalam pengambilan kebijakan, namun menegaskan bahwa perizinan harus menjadi landasan utama.

“Kalau gerai miras itu belum berizin, maka harus ditindak tegas. Penegakan hukum itu penting untuk memberi efek jera pada pelaku usaha sejenis,” imbuhnya.

Baca Juga : Miris tapi Inspiratif, Lapas Malang Buktikan Narapidana Bisa Lebih Produktif

KH Isroqunnajah juga menyampaikan bahwa PCNU akan segera melakukan pembahasan khusus bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang terkait fenomena ini. Agenda tersebut direncanakan berlangsung awal pekan depan.

“Insyaallah hari Senin akan kami bahas secara khusus bersama para ulama dan pengurus MUI. Ini perlu disikapi secara serius agar ada langkah bersama,” jelasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah dalam menjaga ruang publik digital dari konten yang berpotensi merusak moral generasi muda.

Sebelumnya, imbas dari viralnya video promosi minuman keras (miras) oleh influencer King Abdi, pemilik Toko Sari Jaya 25 resmi dipanggil oleh Satpol PP Kota Malang. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran aturan dalam promosi penjualan miras yang memicu kontroversi di masyarakat.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyebut bahwa surat panggilan telah dikirimkan langsung kepada pengelola toko. Dijadwalkan, pemilik toko miras tersebut akan hadir pada Jum'at (18/7/2025), di markas Satpol PP Kota Malang.


Topik

Pendidikan, Kota Malang, Wahyu Hidayat, PCNU Kota Malang, KH Isroqunnajah, King Abdi, Toko Sari Jaya,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette