Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop, Termasuk Stafsus Menteri

Editor

Redaksi

15 - Jul - 2025, 11:47

Penyidik Kejaksaan Agung saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupdi laptop Chromebook di Kemendikbudristek


JATIMTIMES, Jakarta Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2020 hingga 2022. Salah satu tersangka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga : Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

Empat tersangka yang ditetapkan yakni SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur SD; MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur SMP; IBA (Ibrahim Arief), konsultan teknologi; dan JT (Jurist Tan), mantan Stafsus Menteri.

Dari keempatnya, hanya JT yang belum ditahan karena berada di luar negeri dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Program pengadaan TIK ini ditujukan bagi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, hingga SMA di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Barang yang dibeli berupa laptop berbasis Chrome OS sebanyak 1,2 juta unit, namun hasilnya dinilai tidak efektif.

"Chrome OS sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar. Akibatnya, tujuan pengadaan TIK tidak tercapai," ungkap Abdul Qohar.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 20 Mei 2025. Selama dua bulan, penyidik telah memeriksa 80 orang saksi serta tiga orang ahli, dan mengumpulkan berbagai barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik.

Berdasarkan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti bahwa proses pengadaan TIK diselewengkan untuk mengarahkan pembelian ke produk tertentu.

Kejagung menyebut bahwa pengadaan ini telah dirancang jauh sebelum tahun anggaran 2020–2022 dimulai. Bahkan, diskusi awal dilakukan sejak Agustus 2019 lewat grup WhatsApp "Mas Menteri Kortim" yang dibuat JS dan Nadiem Makarim.

Baca Juga : Gegara Spanduk PSHT Viral di Jepang, LPK Kini Cek Riwayat Silat Calon Pekerja Migran

"Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari, bahkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet," kata Abdul Qohar.

SW dan MUL disebut mengganti pejabat yang tidak sepakat dengan pengadaan berbasis Chrome OS, serta menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan proyek ke satu vendor: PT Bhineka Mentari Dimensi. JS dan IBAM diketahui mengatur rapat Zoom bersama pihak Google dan tim teknis untuk memastikan penggunaan Chrome OS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun," tegas Abdul Qohar.

Sementara itu, Kejagung belum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka meskipun disebut berperan aktif dalam proses perencanaan.

"Kenapa NM belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," tutup Abdul Qohar.


Topik

Peristiwa, korupsi, kemendikbud, kejagung, laptop, chrome os, jurist tan, sri wahyuningsih, mulyatsyah, ibrahim arief, nadiem makarim, Kejaksaan Agung, Chromebook,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette