Toples Isi Uang Dicuri, Maling Ditangkap dan Diserahkan Polisi
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
04 - Jul - 2025, 07:16
JATIMTIMES - Polisi merilis aksi pencurian yang digagalkan oleh warga di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Aksi pencurian terjadi pada Kamis (3/7/2025) pukul 06.15 WIB.
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan pemilik rumah korban pencurianz DY (64) warga Serut melaporkan pada pukul 07.00 wib di Polsek Boyolangu.
Baca Juga : 27 Pengedar Narkotika di Jember Tertangkap, 10 Pelaku Ternyata Residivis
Sedangkan pria yang ditangkap adalah DS (30) beralamat di Desa Pucangan, Kecamatan Kauman. "Pencurian ini diketahui langsung oleh pemilik rumah," kata Nanang, Jumat (4/7/2025).
Uang diambil didalam kamar dan begitu kepergok, DS berusaha melarikan diri. "Saat mengambil uang didalam kamar korban kemudian terlapor bermaksud melarikan diri, dan korban berteriak maling-maling," ujarnya.
Karena ada yang mendengar, yakni saksi berinitial TN (65) dan MR (25) berusaha menghentikan namun tidak berhasil. "Pelaku baru berhasil diamankan oleh warga di belakang rumah korban. Atas kejadian ini korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek," imbuhnya.
Baca Juga : Sekelompok Simpatisan PSHT Ricuh di Pakis Malang, hingga Diamuk Warga
Barang bukti yang diamankan toples tempat penyimpanan uang dan sepeda motor milik terlapor DS yang digunakan untuk beraksi. Atas perbuatannya, DS terancam pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
