Eksekutif Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Jatim tentang Pelindungan Perempuan dan Anak
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Dede Nana
26 - Jun - 2025, 05:02
JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Draf regulasi yang tengah digodok ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Jatim.
Dukungan Pemprov disampaikan oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dalam rapat paripurna, Kamis (26/6/2025). Emil hadir untuk menyampaikan pendapat gubernur terhadap ranperda tersebut.
Penyampaian pendapat gubernur ini merupakan tanggapan atas nota penjelasan DPRD Jatim sebagai inisiator ranperda yang telah disampaikan pada rapat paripurna tanggal 23 Juni 2025 lalu. Emil mengungkapkan, Ranperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan Provinsi Jatim terhadap kebutuhan regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.
Baca Juga : Raja Gemuk dan Kota Bertembok: Panggung Terakhir Tuban Sebelum Senapati Menyerbu
Ia menyebut, terdapat beberapa alasan yang sekaligus urgensi pembentukan ranperda. "Perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman, mengembangkan hidup dan kehidupannya, serta hak atas pelindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.
Selain itu, ia menilai bahwa ketentuan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak.
Ia mengakui, berdasarkan data yang dihimpun dalam Aplikasi Simfoni oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2024 menyatakan bahwa tingkat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi di Jatim.
"Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dengan rincian pada tahun 2021 terjadi 840 kasus, tahun 2022 naik menjadi 900 kasus, tahun 2023 kembali naik menjadi 993 kasus, dan tahun 2024 naik menjadi 1.041 kasus," ucapnya...