Personel Gabungan Diterjunkan, Penindakan dan Penertiban Bus Mulai Dilakukan
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
22 - Jun - 2025, 07:15
JATIMTIMES - Terminal Arjosari mulai memberlakukan tindakan tegas jika didapati bus yang ngetem maupun menaik-turunkan penumpang tidak di dalam terminal pada Minggu (22/6/2025). Aturan baru ini dilakukan demi mengembalikkan kembali fungsi terminal dan meminimalisasi adanya kemacetan, khususnya di Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Setelah aturan baru diberilakukan diawali dengan sosialiasi pada 8-21 Juni 2025, penindakan tilang mulai dilakukan. Sejumlah personel gabungan pun diterjunkan di beberapa titik lokasi. Antara lain di sepanjang Jalan Raden Intan yang kerap dijadikan tempat ngetem serta menurunkan dan menaikkan penumpang. Kemudian pintu keluar tol Singosari, tepatnya di depan Indomaret Karanglo, juga diawasi oleh petugas.
Baca Juga : Raden Kajoran di Gerbang Taji: Dua Kali Menyerang Jantung Mataram
Tak hanya itu. Suasana di dalam terminal pun dirasa terasa lebih banyak penumpang dari sebelumnya. “Situasi penurunan dan ruang tunggu tengah ada kenaikan volume jumlah penumpang. Lobi terminal hidup kembali,” ungkap Kepala Terminal Arjosari Malang Mega Perwira Donowati.
Pada hari pertama masa penertiban dan penindakan ini, sebanyak 23 personel gabungan disebar di beberapa titik. Yang terlibat adalah personel gabungan dari Satlantas Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur.
Pada hari pertama penerapannya, tidak didapati bus yang ngetem maupun menaik-turunkan penumpang di luar terminal. Hanya, pihaknya mendapati satu bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) ngetem karena menunggu penumpang dari dalam terminal.
“Sejauh ini masih kondusif, hanya tadi ditemukan satu bus AKAP dari ALS yang berhenti sebentar (ngetem) karena ada penumpang ketinggalan dari dalam terminal dan tadi ditunggu 5 menit,” terang Mega.
Pada penindakan kali ini, mereka yang melanggar masih diberikan teguran secara tertulis. Yang didapati ngetem dan naik-turunkan penumpang di luar terminal langsung ditilang.
“Kegiatan penertiban ini akan di evaluasi setiap bulan agar dapat dipantau kekurangannya apa dan apa saja yang harus dibenahi. Evaluasi I pada 22 Juli 2025, yang kedua II 22 Agustus 2025 dan evaluasi ketiga 22 September,” ucap Mega.
Baca Juga : Baca Selengkapnya