Bobol Ruko, Residivis di Tulungagung Diringkus saat Jualan
Reporter
Aries Marthadinaja
Editor
Yunan Helmy
11 - Jun - 2025, 09:58
JATIMTIMES - Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah ruko wilayah Dusun Salakan, Desa Salakkembang, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. Pelaku telah diamankan Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung.
Perncurian ini menimpa seorang pedagang bernama Aswin (26), warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
Baca Juga : Mengenal Laptop Chromebook yang DiBidik Kejagung di Kasus Nadiem Makarim
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Humas Polres Tulungagung pada Rabu 11 Juni 2025, kejadian tersebut pertama diketahui pada Jumat pagi 21 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Aswin sedang berada di rumahnya ketika ia menerima telepon dari pemilik ruko tempat ia biasa berjualan. Si pemilik ruko memberi tahu bahwa tempat usaha Aswin telah dibobol oleh orang tak dikenal.
“Peristiwa itu diketahui pada hari Jumat 21 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (11/06/2025).
Setelah mendapat kabar tersebut, Aswin segera menuju rukonya. Ia terkejut saat melihat pintu yang sebelumnya dikunci dengan gembok sudah dalam keadaan rusak. Saat masuk ke dalam ruko, ia mendapati kondisi ruangan yang acak-acakan. Lebih mengejutkan lagi, tiga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram miliknya telah hilang.
Aswin pun tidak tinggal diam. Ia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalidawir. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka berinisial ASB (36), warga Kelurahan Bago, Tulungagung. Dia merupakan residivis dengan perbuatan yang sama,” terang Ipda Nanang.
Tersangka ASB akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Senin malam 9 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Polsek Kalidawir berkoordinasi dengan Polsek Tulungagung Kota. Saat diamankan, tersangka sedang berada di tempat ia biasa berjualan.
Baca Juga : Pembunuhan Jember, Diduga Tidak Diajak Kerja, Pemuda Di Jember Bantai Tetangga, Ayah dan Paman
Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang-barang yang diamankan di antaranya adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam dengan nomor polisi AG-5550-ZH, satu buah tang besi, satu batang besi untuk mencongkel, satu buah cadar, satu termos warna hijau, satu helm hitam, satu kaus abu-abu, satu topi hitam, dan satu celana pendek berbahan jeans.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini digunakan karena aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak dan dilakukan oleh seorang yang telah berulang kali melakukan tindakan serupa.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo 65 KUHP,” pungkas Ipda Nanang.
