Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Rp 300 Ribu Mulai Juni, Ini Skemanya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
31 - May - 2025, 03:24
JATIMTIMES - Pemerintah bakal kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan senilai Rp 300 ribu ini akan mulai dicairkan pada Juni 2025.
BSU kali ini diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Namun pencairannya akan dilakukan sekaligus dalam satu tahap.
Baca Juga : Berkah TMMD Ke-124 Kodim Jember, 10 Ribu Ekor Bibit Lele Diterima Warga Desa Plalangan
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diberlakukan per 5 Juni," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Airlangga menjelaskan bahwa BSU ini ditujukan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja yang berpenghasilan rendah. Skemanya akan mirip dengan program bantuan yang diberikan saat masa pandemi covid-19, namun dengan nominal yang lebih kecil.
"Pemberian subsidi upah seperti covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu)," ujar Airlangga.
Sebagai catatan, pada 2022 lalu pemerintah sempat memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang diberikan dalam satu kali pencairan.
Airlangga memastikan anggaran untuk program BSU sudah tersedia. Saat ini pemerintah tinggal melakukan finalisasi sebelum program resmi digulirkan. "Yang BSU anggarannya sudah ada, tapi kita lagi finalisasi," tambahnya.
Baca Juga : Kampoeng Kreasi 2025 Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Jatim, Khofifah: UMKM Jadi Tulang Punggung
BSU ini merupakan bagian dari program enam insentif ekonomi yang tengah dipersiapkan pemerintah. BSU akan diluncurkan bersamaan dengan lima bentuk bantuan lainnya.
Selain BSU, Airlangga menyebut pemerintah juga akan memberikan lima insentif ekonomi lain kepada masyarakat. Bantuan tersebut meliputi, diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, insentif sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, diskon tarif listrik hingga 50% dan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
