Omzet Kurang dari Rp 10 Juta, 931 Pelaku Usaha di Kota Malang Bisa Bebas Pajak

Reporter

Riski Wijaya

31 - May - 2025, 09:28

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Sebanyak 931 pelaku usaha makan dan minum (mamin) di Kota Malang diproyeksikan bebas dari kewajiban pajak. Hal tersebut lantaran pelaku usaha di sektor mamin ini beromzet kecil, atau lebih tepatnya di bawah Rp 10 juta per bulan. 

Hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus ditempuh jika rancangan peraturan daerah (Ranperda) nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (ranperda) disahkan. Perda sebelumnya, masih mengatur batas minimal omzet untuk pengenaan pajak ditetapkan sebesar Rp 5 juta per bulan. 

Baca Juga : Mobil Listrik Seres 3 Masuk Pasar Jatim, Harga Pre-book Mulai Rp370 Juta

"Jadi kalau omzetnya tidak sampai Rp 10 juta per bulan, maka pelaku usaha makan dan minum tidak lagi dikenai pajak. Itu sesuai dengan rencana perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto. 

Dalam rencana perubahan perda tersebut, terdapat perubahan pada ambang batas pengenaan pajak bagi pelaku usaha mamin. Dari yang semula Rp 5 juta, menjadi Rp 10 juta per bulan. 

Menurut Handi, dampak langsung dari perubahan kebijakan ini adalah pelepasan kewajiban pajak terhadap 931 wajib pajak (WP). Untuk memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran, pihaknya kini tengah melakukan pendataan dan verifikasi ulang secara bertahap.

"Pendataan ini penting. Jangan sampai salah. Kalau sampai ada pelaku usaha yang omzetnya di atas Rp 10 juta tapi tidak tercatat sebagai wajib pajak, itu bisa jadi temuan dan merugikan daerah," kata Handi.

Verifikasi sendiri dilakukan dengan melakukan pendataan pada omzet masing-masing pelaku usaha. Di dalamnya, juga termasuk pelaku usaha makan dan minum yang beroperasi pada malam hari. 

Meski langkah ini dinilai positif untuk mendukung UMKM, konsekuensi ekonomi yang bakal diterima Pemkot Malang cukup besar. Pasalnya,  pembebasan pajak bagi 931 diproyeksi juga bakal berimbas pada turunnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 4,6 Miliar. 

"Ya, otomatis PAD diperkirakan loss potensi Rp 4,6 miliar. Data yang ada di kami 931 itu. Tetapi sesuai kebijakan pimpinan, ini bentuk dukungan kepada UMKM yang beromzet kecil," tuturnya. 

Baca Juga : Update Bursa Transfer: Arsenal Sepakat Gaet Sesko, Liverpool Incar Wirtz, Bruno Fernandes Bisa Tinggalkan MU

Namun ia mengaku bahwa pihaknya siap mengantisipasi dampak tersebut melalui intensifikasi dan pengawasan terhadap pelaporan omzet. Ia juga berharap banyak usaha baru bermunculan dengan turut bertumbuhnya potensi pajak.

"Kami akan tingkatkan pengawasan dan pastikan pelaporan omzet para WP itu sesuai. Kami juga berharap ke depan makin banyak usaha baru bermunculan, yang bisa menambah pendapatan pajak daerah," jelas Handi.

Pendataan ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Dibutuhkan ketelitian karena setiap pengusaha yang hendak dibebaskan dari pajak harus menandatangani berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

"Kalau ada yang omzetnya dilaporkan Rp5 juta, misalnya rumah makan Padang, sebelumnya dia bayar pajak Rp 500 ribu. Kalau omzetnya ternyata di bawah Rp10 juta sesuai aturan baru, dia bisa tidak dikenai pajak lagi. Tapi itu semua tetap harus diverifikasi," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan, Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, pajak, umkm,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette