Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ini Jadwal Perpanjangan di Polresta Malang Kota

30 - May - 2025, 10:59

Salah seorang saat mengambil di kantor Satpas Polresta Malang Kota.


JATIMTIMES - Dispensasi diberikan Polresta Malang Kota bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025. Polresta Malang Kota memberi kesempatan bagi pemilik SIM bisa memperpanjang pada hari kerja.

“Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus kami memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang habis pada saat waktu tersebut,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

Baca Juga : Volume Kendaraan Meningkat Selama Libur Panjang, Jasamarga Pastikan Kesiapan Operasional

Sehingga pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tutup sementara. Dengan demikian pemohon bisa melakukan perpanjangan pada waktu yang telah ditetapkan selama empat hari.

Lalu kapan perpanjangan bisa dilakukan, yakni proses saat hari kerja pada 31 Mei sampai 3 Juni 2025. Dispensasi perpanjangan diberikan kepada masyarakat selama empat hari.

Hanya saja jika kesempatan selama empat hari itu tidak dimaksimalkan maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru. “Jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan harus mengurus seperti membuat SIM baru,” imbuh Yudi, Jumat (30/5/2025).

Dispensasi hanya berlaku di kantor Satpas Induk di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat akan melakukan perpanjangan harus menyiapkan beberapa dokumen syarat perpanjangan SIM.

Di antaranya, SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi serta pas foto dengan latar belakang biru, bukan foto selfie.

Baca Juga : Arema Kehilangan Striker Asing Terbaiknya

Sementara untuk tarif perpanjangan SIM yakni Rp 30 ribu untuk SIM D, Rp 75 ribu bagi pemegang SIM C, CI, dan CII, serta Rp 80 ribu bagi SIM A, BI, dan BII.

Untuk diketahui aturan mengenai masa berlaku SIM termaktub dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (3), di mana SIM yang masa berlakunya habis harus diproses sebagai pembuatan baru. Namun, pada ayat (4) memberikan pengecualian untuk kondisi kahar seperti hari libur nasional, di mana Kakorlantas Polri dapat menetapkan dispensasi perpanjangan.


Topik

Peristiwa, SIM, perpanjangan SIM, Polresta Malang Kota, kenaikan yesus kristus, dispensasi sim,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette