Koperasi Desa Merah Putih, Solusikah?
Reporter
Puguh Wiji Pamungkas
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - May - 2025, 05:45
Oleh : H. Puguh Pamungkas Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur
JATIMTIMES - Tidak menunggu lama, satu persatu janji yang sering dinarasikan Presiden Prabowo Subianto saat kampanye diwujudkan. Mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Bank Emas dan terbaru yang sedang hangat diperbincangkan adalah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Baca Juga : 13 Mei Libur Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
Sebagaimana rilis yang disampaikan oleh Kementrian Koperasi, Kopdes Merah Putih ini akan diinstall di 70 ribu desa dengan anggaran senilai Rp 350 triliun dengan alokasi Rp 3 miliar hingga Rp 5 Miliar per koperasi.
Menurut keterangan yang sama, nantinya sumber pendanaan Kopdes Merah Putih ini ada beberapa pintu yang di antaranya dari Himpara (Himpunan Bank Milik Negara), APBN, APBD, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Niat baik pembentukan Kopdes Merah Putih ini dengan dalil akan menghidupkan gairah ekonomi di desa sejalan dengan data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang menyebutkan bahwa 40 persen masyarakat miskin di Indonesia bekerja sebagai buruh tani dan mayoritas bekerja di wilayah perdesaan.
Tentu jika anggaran Rp 3-5 miliar per koperasi tersebut benar-benar digulirkan lewat Kopdes Merah Putih sebagai penguat Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang juga masih ada, maka hal ini akan berpotensi menyulap lanskap perekonomian desa menjadi lebih maju.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah bahwa tujuan didirikannya Kopdes Merah Putih ini di antaranya untuk menciptakan distribusi bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, menekan laju inflasi lokal, meningkatkan nilai jual hasil pertanian, hingga mengurangi ketergantungan petani pada perantara. Sehingga tentunya keberadaan Kopdes Merah Putih ini akan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di desa-desa.
Namun tidak bisa dipungkiri, bangsa ini telah memiliki sejarah perkoperasian di level desa sejak masa orde baru era 70-an yang kita kenal bersama dengan KUD (Koperasi Unit Desa) dan BUMDes yang muncul pasca reformasi. Keduanya memiliki spirit yang sama, yakni intensifikasi perekonomian desa.
Sejak lahirnya KUD melalui Inpres nomor 4/1973 KUD adalah koperasi pertanian, lalu diperbaharui lewat Inpres nomor 2/1978 yang menyebutkan bahwa KUD adalah koperasi perdesaan, lalu melalui Inpres nomor 4/1984 KUD semakin dikukuhkan sebagai organisasi koperasi tunggal yang berlaku di Indonesia.
Namun seiring dengan dinamika politik dan ekonomi nasional melalui Inpres nomor 18 tahun 1998 KUD bukan lagi menjadi organisasi tunggal perkoperasian baik di level desa atupun kecamatan. Hal itu sekaligus mencabut mandatori KUD yang sebelumnya menyalurkan program-program pemerintah untuk desa seperti distribusi pupuk, benih dan pengadaan gabah, selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Menurut catatan ada lebih 5.400 KUD yang performanya turun dan tidak sedikit yang gukung tikar dan tinggal namanya saja.
Angin segar reformasi juga tidak luput atas keberpihakannya kepada desa, lewat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diresmikan sebagai wadah penggerak perekonomian desa.
Baca Juga : Jelang Peringatan Hari Raya Waisak, Ratusan Kelompok Lintas Agama di Desa Mojorejo Rayakan Pindapata
Menurut data Kementrian Desa, paling tidak sampai tahun 2022 ada 60.417 BUMDes, dan ada 12.285 BUMDes yang sudah berbadan hukum.
Kegelisahan tidak dipungkiri muncul dari berbagai kalangan akan lahirnya Kopdes Merah Putih ini, termasuk dari jajaran kepala desa sebagai ujung tombak pemakai kebijakan pemerintah ini.
Ada kekhawatiran nasib Kopdes Merah Putih ini akan sama sebagaimana KUD yang pernah berjaya dieranya. Ada juga kekhawatiran tumpang tindihnya program ini dengan yang sudah ada seperti BUMDes dan implementasi Dana Desa yang selama ini sudah berjalan.
Tidak bisa dipungkiri dalam praktiknya, koperasi ini menghadapi beberapa tantangan seperti kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelolanya, manajemen keuangan, transparansi pengelolaan dan profesionalisme dalam pengelolaannya.
Jika program ini sesuai dengan harapan bukan tidak mungkin, Indonesia yang wilayahnya didominasi oleh pedesaan ini akan menjadi pengungkit sekaligus etalase bagi kemajuan bangsa lewat pengelolaan Kopdes Merah Putih ini.
Jika peogram Kopdes Merah Putih ini bisa berjalan dan dikelola dengan baik, maka sangat mungkin menjadi solusi atas disparitas kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang menurut DTSEN 40 persen masyarakat miskinnya berada di wilayah perdesaan dan berprofesi sebagi buruh tani.
Kesuksesan Kopdes merah putih ini sekaligus akan semakin menguatkan gerakan membangun desa, membuka peluang anak-anak muda desa untuk berekspresi, berkontribusi, berkarir dan membangun kemakmuran dan kemuliaannya dari desa.
