Kapan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Hukumnya dari Mubah hingga Haram

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

23 - Mar - 2025, 05:05

Ilustrasi membayar zakat fitrah. (Foto: Shutterstock)


JATIMTIMES – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri dari hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah puasa selama bulan Ramadan. 

Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, kaya ataupun miskin, asalkan masih hidup saat malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya. 

KH Ahmad Nuril Huda, pendiri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah ini bersumber dari hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. 

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang Muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim). 

Lantas, kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?

Baca Juga : Jaga Pasokan Listrik Selama Lebaran, PLN UP3 Malang Siapkan 950 Megawatt

Dalam pandangan ulama mazhab Syafi’i, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi lima kategori, mulai dari yang hukumnya mubah hingga haram. Berikut penjelasannya: 

1. Waktu Mubah
Pembayaran zakat fitrah diperbolehkan sejak awal Ramadan hingga akhir bulan Ramadan. Namun, membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan tidak diperbolehkan. 

2. Waktu Wajib
Zakat fitrah menjadi wajib dibayarkan pada akhir Ramadan hingga awal Syawal. Artinya, kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang masih hidup pada sebagian waktu di akhir Ramadan dan sebagian waktu di awal Syawal, meskipun hanya sesaat. 

3. Waktu Sunnah
Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri berlangsung. Periode ini dimulai sejak malam takbiran hingga pagi hari sebelum salat Id. 

4. Waktu Makruh
Membayar zakat fitrah setelah salat Id hingga Maghrib pada tanggal 1 Syawal hukumnya makruh. Zakat tetap sah, tetapi pembayaran yang dilakukan pada waktu ini dianggap kurang baik karena sudah melewati waktu yang dianjurkan. 

5. Waktu Haram
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah tanggal 1 Syawal berakhir tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya haram. Jika seseorang tetap membayar zakat fitrah setelah lewatnya hari Idul Fitri, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa. 

Ketentuan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah: 

"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, serta sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah salat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa." 

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Ungkapan ini dikutip dari firman Allah dalam Surat Hud ayat 114: 

"Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan." 

Maka dari itu, para ulama menekankan pentingnya membayar zakat fitrah sebelum salat Id agar manfaatnya lebih besar dan agar penerima zakat tidak kesulitan mencukupi kebutuhannya di hari raya. 

Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menegaskan bahwa menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah Hari Raya Idul Fitri hukumnya haram. Jika zakat baru dibayarkan setelah lewatnya 1 Syawal, maka statusnya berubah menjadi qadha. 

Menurut Syekh Nawawi, zakat fitrah yang dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri tetap wajib ditunaikan, tetapi tidak lagi berstatus zakat fitrah yang tunai. Zakat yang tertunda tanpa uzur harus segera dibayarkan, sedangkan jika keterlambatan terjadi karena alasan yang dibenarkan, maka pembayaran qadha zakat fitrah diperbolehkan untuk ditangguhkan.


Topik

Agama, zakat fitrah, kapan bayar zakat fitrah, waktu tepat bayar zakat fitrah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette