Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak, Tembus Rp 2,69 Juta per Gram
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Aug - 2026, 03:20
JATIMTIMES - Harga emas Antam kembali menguat pada perdagangan Sabtu (8/8/2026). Setelah sehari sebelumnya mengalami penurunan cukup dalam (Rp 29.000 per gram), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kini naik Rp 40.000 per gram.
Mengacu pada informasi di situs Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat ukuran 1 gram hari ini berada di level Rp 2.690.000 per gram.
Baca Juga : 5 Bukit di Malang-Batu untuk Belajar Mendaki, Tiket Mulai Rp 10 Ribu
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam kembali berada di level tertinggi dalam rentang pergerakan sepekan terakhir. Dalam tujuh hari terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak pada kisaran Rp 2.599.000 hingga Rp 2.690.000 per gram.
Pergerakan dalam sebulan terakhir juga berada pada rentang yang sama, yakni Rp 2.599.000-Rp 2.690.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback hari ini naik Rp 50.000 menjadi Rp 2.511.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas batangan dari pemiliknya. Jadi, jika pemegang emas ingin menjual kembali emas Antam yang dimiliki, harga acuannya adalah harga buyback tersebut.
Dengan demikian, terdapat selisih antara harga pembelian emas dan harga ketika emas dijual kembali kepada Antam.
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan beratnya, per-Sabtu (8/8/2026):
• 0,5 gram: Rp 1.395.000
• 1 gram: Rp 2.690.000
• 2 gram: Rp 5.320.000
• 3 gram: Rp 7.955.000
• 5 gram: Rp 13.022.500
• 10 gram: Rp 26.395.000
• 25 gram: Rp 65.862.000
• 50 gram: Rp 131.645.000
• 100 gram: Rp 263.212.000
• 250 gram: Rp 657.765.000
• 500 gram: Rp 1.315.320.000
• 1.000 gram (1 kg): Rp 2.630.600.000
Baca Juga : Bupati Kediri Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp267 Juta kepada Empat Ahli Waris
Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp 1.395.000. Sementara itu, emas batangan dengan berat 1 kg atau 1.000 gram mencapai Rp 2,63 miliar.
Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9%.
Tarif tersebut dapat menjadi lebih rendah apabila pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan menyertakan NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan menjadi 0,45%.
Dengan harga emas Antam yang kembali naik Rp 40.000 per gram hari ini, calon pembeli perlu memperhitungkan harga jual sekaligus pajak dalam menyiapkan dana pembelian.
