Bupati Sanusi Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Melalui Percepatan Reforma Agraria
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
30 - Jul - 2026, 03:06
JATMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi berkomitmen untuk mewujudkan kepastian hukum pertanahan dan mencegah konflik pertanahan melalui percepatan reforma agraria di Kabupaten Malang.
Hal itu disampaikan Sanusi saat memberikan arahan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang di Ruang Rapat Anusapati, Kantor Bupati Malang, komplek Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Baca Juga : Bupati Gresik Boyong 5 Penghargaan Harganas Jatim, Inovasi TPA Masmundari Jadi Andalan
Di mana dalam kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu menyampaikan, kegiatan Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Malang ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas lintas instansi dan stakeholder dalam rangka menyusun formula terbaik untuk percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan.
Di mana berbagai formula yang nantinya akan disusun, bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan serta ketentraman masyarakat Kabupaten Malang.
"Permasalahan pertanahan harus menjadi perhatian bersama. Apabila tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa sangat besar, bahkan berpotensi memicu konflik sosial dan pertumpahan darah. Karena itu diperlukan langkah yang cepat, tepat dan terkoordinasi," ungkap Sanusi, Kamis (30/7/2026).
Pejabat yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha dan petani ini juga membeberkan hasil kunjungannya bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ossy Darmawan ke beberapa desa di Kabupaten Malang.
Dalam kunjungannya itu, Sanusi menemukan 50 kepala keluarga yang telah bermukim di kawasan hutan bertahun-tahun tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah yanb ditempati. Selain itu, di beberapa titik yang ada di Malang Selatan juga terdapat tanah negara yang secara de facto telah berkembang menjadi permukiman penduduk maupun akses jalan umum.
Pihaknya pun meminta kepada perangkat daerah Pemkab Malang yang terkait untuk segera melakukan identifikasi terhadap tanah negara yang telah dimanfaatkan sebagai fasilitas umum, khususnya jalan.
Baca Juga : KPA Kritik Penerbitan Izin Kilat Batalyon TNI di Kawasan Hutan, Kemenhut Dinilai Tak Berpihak pada Petani
"Karena status aset yang jelas akan memberikan dasar hukum bagi Pemkab Malang untuk mengalokasikan anggaran pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur," tutur Sanusi.
Lebih lanjut, menurutnya tanah negara yang telah ditempati oleh masyarakat secara turun temurun, termasuk yang telah menjadi pusat pemerintahan desa, harus menjadi prioritas dalam program reforma agraria sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ujar Sanusi.
Sementara itu, pihaknya juga menyoroti masih adanya 60 sampai 70 titik permasalahan pertanahan di Kabupaten Malang yang bersinggungan dengan kawasan Perhutani. Ia pun berharap agar seluruh pihak terkait dapat memperkuat koordinasi agar berbagai permasalahan konflik agraria dapat terselesaikan secara adil, berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat umum tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap Gugus Tugas Reforma Agraria mampu menghasilkan langkah-langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan, memperluas legalitas aset masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan," pungkas Sanusi.
