Oleh Mohamad Sinal*
Bahasa tidak pernah berhenti bergerak. Seiring perubahan zaman, sebuah kata dapat mengalami perluasan, penyempitan, bahkan pergeseran makna mengikuti dinamika sosial, budaya, dan politik masyarakat. Dalam kajian linguistik, fenomena tersebut dikenal sebagai semantic change atau perubahan makna.
Oleh karena itu, memahami sebuah istilah tidak cukup hanya dengan mengerti arti leksikalnya, tetapi juga konteks sejarah dan situasi ketika istilah tersebut digunakan. Sebab, setiap kata membawa jejak zamannya. Tanpa memahami latar tersebut, makna sebuah istilah mudah disalahartikan atau bahkan dipolitisasi sesuai kepentingan tertentu.
Baca Juga : Menghidupkan Rasa “Handarbeni” Mendobrak Apatisme Pendidikan
Istilah Londo Ireng kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakannya dalam sebuah pidato untuk menyindir pihak-pihak yang dinilai gemar menyebarkan pesimisme terhadap bangsa. Penggunaan istilah itu segera memantik beragam tafsir. Sebagian menilai penggunaan tersebut masih sejalan dengan makna historisnya, sementara yang lain menganggapnya telah bergeser menjadi metafora politik yang lebih luas.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan terletak pada benar atau salahnya sebuah kata. Akan tetapi, bagaimana bahasa berevolusi mengikuti perubahan ruang sosial. Sebab, bahasa selalu hidup bersama masyarakat yang menggunakannya.
Dalam perspektif sejarah, istilah Londo dalam bahasa Jawa merujuk kepada orang Belanda atau bangsa Eropa pada masa kolonial, sedangkan ireng berarti hitam. Secara harfiah, Londo Ireng berarti “Belanda hitam”. Namun, makna tersebut sejak awal tidak pernah dimaksudkan untuk menunjuk warna kulit.
Sebaliknya, istilah tersebut merupakan metafora sosial bagi orang pribumi yang berpihak kepada kepentingan pemerintah kolonial. Dalam berbagai catatan sejarah dan tradisi lisan Jawa, sebutan tersebut dilekatkan kepada mereka yang menjadi perpanjangan tangan kekuasaan kolonial. Baik sebagai pejabat administrasi, informan, maupun anggota Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL), yang dipandang lebih mengutamakan kepentingan penjajah daripada kepentingan bangsanya sendiri.
Makna tersebut lahir dari pengalaman panjang kolonialisme. Politik divide et impera yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda tidak hanya mengandalkan kekuatan militer, tetapi juga memanfaatkan sebagian masyarakat pribumi sebagai instrumen kekuasaan. Dalam konteks itu, Londo Ireng berkembang menjadi label sosial yang mengandung konotasi pengkhianatan terhadap solidaritas kebangsaan.
Dengan demikian, akar historis istilah tersebut sangat spesifik. Dalam konteks ini menunjukkan hubungan antara penjajah dan pihak pribumi yang secara sadar membantu mempertahankan dominasi kolonial. Oleh sebab itu, makna awalnya tidak dapat dilepaskan dari konteks kolonialisme dan perjuangan kebangsaan.
Namun, bahasa tidak pernah hidup di ruang yang beku. Ferdinand de Saussure menjelaskan bahwa hubungan antara penanda (signifier) dan petanda (signified) bersifat arbitrer dan ditentukan oleh konvensi sosial. Makna sebuah kata tidak melekat secara permanen pada bentuk bunyinya, melainkan dibentuk dan diperbarui melalui praktik penggunaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, sangat mungkin sebuah istilah historis mengalami transformasi makna ketika digunakan dalam konteks sosial dan politik yang berbeda.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori Geoffrey Leech mengenai perluasan (extension) dan pergeseran makna (shift of meaning). Sebuah istilah yang semula memiliki rujukan terbatas dapat berkembang menjadi simbol yang lebih luas sesuai kebutuhan komunikasi. Dalam politik modern, berbagai istilah historis sering digunakan untuk menggambarkan perilaku tertentu, bukan hanya identitas historis seseorang.
Dari sudut pandang linguistik, penggunaan Londo Ireng dalam pidato politik dapat dipahami sebagai bentuk perluasan makna. Penggunaan istilah tersebut menjadi metafora bagi pihak-pihak yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan nasional. Jadi, penggunaannya tanpa harus merujuk secara literal kepada kolaborator kolonial.
Dalam konteks tersebut bahasa memasuki wilayah retorika politik. Norman Fairclough melalui analisis wacana kritis menjelaskan bahwa bahasa tidak pernah netral. Pilihan kata seorang pemimpin bukan sekadar alat menyampaikan informasi. Akan tetapi, sebagai instrumen membangun realitas sosial, membentuk identitas kolektif, dan menentukan batas antara "kita" dan "mereka".
Baca Juga : Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Sonny T. Danaparamita: Tragedi Kemanusiaan dan Menjadi Pengingat Penting
Dalam kerangka itu, penggunaan Londo Ireng merupakan strategi retoris untuk mempertegas garis pemisah antara pihak yang dipersepsikan mendukung kepentingan nasional dan pihak yang dianggap bertindak sebaliknya. Dengan demikian, bahasa tidak hanya sekadar menyampaikan pesan, tetapi juga membentuk persepsi publik. Di sinilah retorika politik memperoleh daya pengaruhnya.
Meskipun demikian, setiap simbol politik selalu membawa konsekuensi. Murray Edelman dalam The Symbolic Uses of Politics mengingatkan bahwa simbol memiliki daya mobilisasi yang sangat kuat karena membangkitkan emosi kolektif. Akan tetapi, kekuatan yang sama juga membuka ruang bagi beragam interpretasi.
Oleh karena itu, sebuah istilah yang dimaksudkan sebagai kritik terhadap sikap tertentu dapat dipahami oleh kelompok lain sebagai pelabelan terhadap profesi, komunitas, atau kelompok sosial tertentu. Di sinilah pentingnya ketepatan konteks dalam penggunaan bahasa politik. Sebab, ketidakcermatan memilih diksi dapat mengubah kritik menjadi stigma.
Dalam negara demokrasi, kritik yang disampaikan oleh wartawan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga swadaya masyarakat merupakan bagian dari mekanisme checks and balances. Oleh sebab itu, penting membedakan kritik yang dilandasi kepentingan publik dengan tindakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan asing di atas kepentingan nasional.
Apabila istilah Londo Ireng digunakan secara longgar tanpa batas yang jelas, ruang dialog publik berpotensi menyempit karena kritik dipersepsikan sebagai bentuk ketidaksetiaan kepada negara. Sebaliknya, apabila istilah tersebut diarahkan kepada pihak yang secara nyata bertindak sebagai perpanjangan kepentingan asing dengan mengorbankan kepentingan nasional, maka penggunaannya akan lebih dekat dengan akar historisnya.
Oleh karena itu, polemik mengenai Londo Ireng menunjukkan bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa juga arena perebutan makna. Dari perspektif linguistik, perubahan makna tersebut merupakan keniscayaan.
Adapun dari perspektif sejarah, istilah tersebut menyimpan memori kolektif tentang kolonialisme. Sementara dari perspektif komunikasi politik, menjadi simbol yang mampu memperkuat pesan sekaligus memunculkan beragam penafsiran. Oleh karena itu, makna sebuah istilah tidak hanya ditentukan oleh asal-usulnya, tetapi juga oleh konteks penggunaannya.
Dengan demikian, penggunaan istilah-istilah historis dalam ruang publik seyogianya dilakukan secara cermat dan proporsional. Bahasa memiliki kekuatan membangun kesadaran kolektif, tetapi juga dapat menciptakan polarisasi apabila simbol-simbol sejarah digunakan tanpa mempertimbangkan konteks, ketepatan makna, dan dampaknya terhadap kualitas demokrasi. Dalam negara hukum yang demokratis, kekuatan retorika memang penting, tetapi ketepatan makna jauh lebih penting. Sebab, kualitas demokrasi bukan hanya ditentukan oleh kebebasan berbicara, melainkan juga oleh kebijaksanaan dalam memilih kata.
*Penulis: Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema
