DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda PT BPR Artha Kanjuruhan, Upaya Dongkrak PAD

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

28 - Jul - 2026, 05:01

Serangkaian agenda yang dilangsungkan DPRD Kabupaten Malang bersama Pemkab Malang terkait pembahasan Raperda PT BPR Artha Kanjuruhan. (Foto: DPRD Kabupaten Malang for JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang terus mematangkan langkah strategis untuk memperkuat sektor perbankan daerah. Salah satu upaya yang telah dilakukan tersebut ialah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menjabarkan, pembahasan Raperda PT BPR Artha Kanjuruhan tersebut berfokus pada sejumlah aspek. Yakni mulai dari transformasi kelembagaan, perluasan jangkauan bisnis, hingga optimalisasi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang.

Baca Juga : Empat Partai Koalisi Ikut Abstain LKPJ Wali Kota, Dukungan Politik untuk Wahyu-Ali Mulai Retak?

"Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi performa PT BPR Artha Kanjuruhan yang merupakan BUMD (badan usaha milik daerah) yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi kas daerah sejak pertama didirikan," ujar Darmadi dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada JatimTIMES pada Selasa 28 Juli 2026.

Melalui regulasi baru yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tersebut,  arah baru tata kelola PT BPR Artha Kanjuruhan kini menjadi lebih jelas. Sehingga diharapkan bisa mendongkrak perekonomian lokal secara signifikan.

"Inti dari pembahasan regulasi ini berfokus pada penyesuaian aturan hukum nasional, serta penguatan status kelembagaan perusahaan," ujarnya.

Dijelaskan Darmadi, sesuai dengan undang-undang sektor keuangan pusat, istilah Bank Perkreditan Rakyat kini telah resmi diubah. Yakni diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Sementara itu, status hukum juga telah dipertegas menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda). "Transformasi kelembagaan ini sengaja dirancang untuk membuka ruang gerak yang lebih fleksibel dan mandiri bagi pihak manajemen. Tujuannya agar dapat mengelola bisnis perbankan secara jauh lebih profesional, transparan, dan akuntabel," bebernya.

Darmadi menyebut, perubahan status ini juga menjadi jawaban atas sorotan tajam legislatif terkait performa keuangan perusahaan. PT BPR Artha Kanjuruhan selama ini memang sempat mencatatkan tren nihil kontribusi terhadap PAD. Kondisi tersebut diakibatkan operasional yang belum menghasilkan profit yang optimal.

Baca Juga : Komisi II DPRD Situbondo Siapkan Perda Pariwisata, Cegah Wisata Mati Pelan-Pelan

"Oleh karena itu, raperda ini didesain sebagai stimulus regulasi agar perusahaan mampu melakukan ekspansi bisnis, memperluas jaringan hingga ke tingkat pedesaan, serta memprioritaskan penyaluran modal usaha yang mudah bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," imbuhnya.

Pemkab Malang bersama DPRD Kabupaten Malang berharap,  komitmen tata kelola yang profesional serta manajemen risiko yang ketat tersebut dapat berdampak signifikan terhadap PAD. Termasuk penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang yang juga diharapkan dapat berputar secara produktif.

"Sehingga diharapkan juga bisa sekaligus menjadi mesin baru penghasil PAD yang tangguh bagi Kabupaten Malang," pungkasnya.

Perlu diketahui, materi terkait raperda atau produk hukum juga bisa diakses secara umum oleh masyarakat. Yakni dengan mengakses pada laman berikut ini: jdihdprd.malangkab.go.id


Topik

Pemerintahan, DPRD Kabupaten Malang, Pemkab Malang, BPR Artha Kanjuruhan, Kabupaten Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette