Blokade Jalan Griyashanta Disebut Melanggar, Pemkot Malang Lagi-lagi Belum Bertindak Tegas

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

27 - Jul - 2026, 07:09

Jalan umum sebagai akses masuk Perumahan Griyashanta diblokade warga yang ngotot menolak jalan tembus.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali belum menunjukkan tindakan tegas terhadap pelanggaran akses jalan umum. Meski menyebut penutupan jalan sebagai tindakan yang melanggar aturan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) masih memilih menunggu dan berupaya memberikan pemahaman kepada warga.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyebut, persoalan tersebut muncul di tengah rencana uji coba fungsional jalan terusan Griyashanta. Menurutnya, akses jalan yang menjadi objek uji coba sebenarnya tidak memiliki permasalahan.

Baca Juga : Lima Fraksi Tolak LKPJ karena SILPA Bengkak, Wawali Ali Muthohirin : Beban Moral bagi Kami

“Pertama, ini adalah uji coba fungsional jalan terusan Griyashanta. Ini objek yang sudah dibuka, tidak ada permasalahan,” kata Jaya.

Namun, persoalan baru muncul karena adanya penutupan akses jalan menuju kawasan perumahan. Penutupan itu disebut dilakukan oleh warga RW 12 yang dipimpin ketua RW setempat.

Blokade jalan yang dilakukan dengan mamasang sesek bambu ini lantaran sejumlah warga yang ngotot pembukaan jalan tembus yang berada di lahan fasilitas umum (fasum). 

Blokade tersebut dilakukan bersamaan dengan jadwal ujicoba jalan tembus pada Senin (27/7/2026). Hal ini pun dianggap sebagai masalah baru yang muncul terkait polemik jalan tembus tersebut. 

“Yang timbul masalah baru, yakni warga RW 12 yang dipimpin oleh ketua RW itu melakukan penutupan jalan yang merupakan akses umum,” ujarnya.

Jaya menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Ia menyebut, penutupan jalan yang menghambat arus lalu lintas tidak dapat dilakukan sembarangan.

“Kalimatnya sesuai perundang-undangan, dilarang melakukan penutupan jalan dan menghambat arus lalu lintas yang mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.

Menurutnya, penutupan jalan hanya dapat dilakukan dengan izin dari pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.

“Ada konsekuensinya. Tapi mungkin beliau tidak paham,” kata Jaya.

Baca Juga : BGN Pecat 261 Pegawai, Tutup 833 Dapur MBG hingga Ancam Kepala SPPG yang Gratifikasi

Meski demikian, ketika ditanya mengenai langkah konkret Pemkot Malang terhadap penutupan akses tersebut, Widjaja belum memberikan kepastian tindakan tegas. Dishub masih memilih melakukan pendekatan persuasif.

“Kita tunggu dulu. Kami berusaha membuat mereka memahami. Mungkin mereka kurang paham,” ujarnya.

Ia juga belum memastikan apakah akan ada dialog lanjutan dengan pihak warga yang melakukan penutupan jalan. “Kita lihat nanti,” katanya singkat.

Jaya menegaskan, persoalan uji coba fungsional jalan terusan Griyashanta dan penutupan akses menuju Jalan Soekarno-Hatta merupakan dua hal berbeda.

“Uji coba fungsional yang itu tidak ada masalah. Tetapi begitu mau mengakses ke Jalan Soekarno-Hatta atau dari arah Soekarno-Hatta mau masuk ke area perumahan, itu terhambat karena ada pemasangan portal yang dilakukan oleh ketua RW,” jelasnya.

Dengan demikian, akses jalan yang menjadi objek uji coba tetap dapat digunakan. Namun, pengguna jalan masih menghadapi hambatan ketika hendak keluar menuju Jalan Soekarno-Hatta maupun masuk ke kawasan perumahan dari arah jalan utama.

Dishub sendiri belum memastikan durasi uji coba fungsional jalan tersebut. “Kami coba nanti,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan, jalan tembus, candi panggung, griyashanta, pemkot malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette