Polres Lamongan Tangani Dua Laporan Terpisah Soal Dugaan Pencurian Besi dan Penganiayaan di Ruko Kebet

Reporter

Defit Budiamsyah

Editor

A Yahya

27 - Jul - 2026, 06:15

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Adimas Firmansyah (kanan) didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid


JATIMTIMES -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menangani dua laporan polisi secara terpisah terkait peristiwa dugaan pencurian besi di bangunan Ruko Bangunan Ababil di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, yang terjadi pada Jum’at, 24 Juli 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan, pihaknya telah menerima dua laporan polisi yang berbeda dan masing-masing diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Bakesbangpol Sebut IARMI Bagian dari Mitra Strategis Kebangsaan

"Laporan pertama kami terima pada Jumat (24/7/2026) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang,” ujar AKP Adimas didampingi Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Senin (27/7/2026).

Kemudian, masih menurut AKP. Adimas, laporan kedua kami terima pada Sabtu (25/7), atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga melakukan pencurian tersebut. Karena diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan,” lanjutnya.

Dirinya menegaskan bahwa kedua perkara tersebut ditangani secara independen, objektif, dan profesional tanpa saling memengaruhi proses hukum masing-masing.

“Dalam perkembangannya, kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum," lanjutnya.

Lebih lanjut, soal nilai kerugian dalam dugaan pencurian, secara nominal masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Sementara dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan pencurian dengan pemberatan sehingga proses penyelidikan masih terus didalami.

"Terkait nilai kerugian, secara nominal memang termasuk kategori tindak pidana ringan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pencurian dengan pemberatan sehingga proses penyelidikan masih terus kami lakukan," ungkapnya.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.

"Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang pria, inisial MHS (30), warga Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, yang bekerja sebagai karyawan pabrik, dan seorang pekerja bangunan, inisial AP (29), warga Kemlagigede, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, babak belur usai dihajar warga, lantaran dituduh mencuri potongan besi di sebuah bangunan ruko di Desa Kebet, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, pada Jum'at (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 wib.

Baca Juga : Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global, FBS Unikama Kirim 15 Mahasiswa Jalani KKN-PLP Internasional di Malaysia

Kejadian itu terekam video dan beredar di Media Sosial (Medsos) dengan durasi 16 detik, yang memperlihatkan dua orang pria mengenakan kaos berwarna biru muda dan baju warna hitam, dengan posisi duduk, tangan diikat, dan wajah memar berlumuran darah. 

Selain itu juga terlihat tangan seseorang yang menyiram garam ke bagian kepala dan tubuh dua pria tersebut, sembari berkata "Koen kok kendel maling nang kene (kamu kok berani maling disini)".

Di depan sejumlah wartawan, AP mengaku ia dan rekannya hanya berniat mengambil potongan besi bekas yang ada di luar bangunan ruko tersebut. Namun tak lama kemudian, datang warga dan menuduhnya mencuri, hingga memukulinya sampai belumuran darah.

"Kami gak ada niatan mencuri. Kami hanya mengambil rongksokan potongan besi bekas cor. Kan biasanya itu gak kepakai," ungkap AP, didampingi Kuasa Hukumnya, Indahwan Suci Ning Ati dari LBH Mawwadah, di Mapolres Lamongan, Sabtu (25/7/2026).

Pada saat itu, masih kata AP, kami diikat, dipukuli sampai berdarah, dan disiram garam sama orang yang katanya dia yang punya ruko, dari Ababil," lanjutnya.

Tak hanya itu, AP juga mengaku bahwa orang tersebut membawa sebuah benda mirip senjata api jenis pistol, sembari melontarkan nada ancaman. "Dia bilang, dibunuh saja," terus AP menirukan ancaman warga tersebut.

Atas kejadian itu AP dan MHS diamankan di Mapolres Lamongan dengan kondisi luka memar di bagian wajah, punggung dan bagian tubuh lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti satu kantong beras yang berisi potongan besi beton. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas, satreskrim lamongan, ababil, adimas firmansyah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette