MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai Sampai Habis

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

23 - Jul - 2026, 07:08

Ilustrasi kuota internet. (Foto: Shutterstock)


JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir. Dalam putusannya, MK menegaskan sisa kuota yang telah dibeli masyarakat merupakan hak konsumen sehingga tidak boleh hilang begitu saja.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan kuota internet yang masih tersisa harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan, termasuk dengan alasan perpanjangan masa aktif.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Banyuwangi Ubah Santunan Menjadi Modal Produktif Lewat Program PEKA

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ungkap Adies dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, dikutip Kamis (23/7/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menurut MK, layanan internet kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat sehingga kebijakan mengenai tarif maupun masa berlaku layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator.

Mahkamah menilai negara perlu memastikan adanya perlindungan yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi agar hak mereka sebagai konsumen tetap terjamin.

Dalam penjelasannya, MK menilai perlindungan terhadap pelanggan tidak harus diwujudkan melalui satu jenis layanan. Operator telekomunikasi dapat menawarkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pengguna.

Beberapa bentuk perlindungan yang dinilai dapat diterapkan antara lain:
• Akumulasi atau rollover kuota.
• Perpanjangan masa aktif.
• Pengalihan manfaat kuota.
• Kompensasi.
• Refund atau pengembalian dana.
• Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.

Mahkamah juga menyebut pengguna perlu diberikan kebebasan memilih layanan sesuai pola pemakaian dan kemampuan ekonominya. Selain mengatur perlindungan kuota, MK juga meminta pemerintah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis di sektor telekomunikasi.

Baca Juga : Motor Tabrak Sepeda Onthel di Tulungagung, Perempuan 57 Tahun Meninggal di Lokasi

Apabila di kemudian hari dilakukan penyesuaian tarif layanan, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan konsumen dan kalangan yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi.

MK juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan, mulai dari harga paket, besaran kuota, masa berlaku, batas penggunaan wajar, hingga kebijakan mengenai sisa kuota. Seluruh informasi tersebut dinilai harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.

Dalam pertimbangannya, MK turut meminta perusahaan telekomunikasi menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk jumlah sisa kuota yang masih dimiliki.

Selain itu, mekanisme penyampaian keluhan juga harus dibuat lebih mudah diakses dan disertai evaluasi secara berkala agar perlindungan terhadap hak-hak konsumen dapat berjalan secara efektif.

Putusan MK ini menjadi angin segar bagi pengguna layanan internet di Indonesia. Meski demikian, implementasi teknisnya masih menunggu tindak lanjut pemerintah bersama operator telekomunikasi melalui penyesuaian regulasi dan skema layanan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.


Topik

Peristiwa, mahkamah konstitusi, layanan internet, kuota internet,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette