Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Tertibkan Kepatuhan Pajak, Pengawasannya Kini Sampai Desa

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

18 - Jul - 2026, 03:44

Ilustrasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama masyarakat. (Foto: laman Kodim 1007 Banjarmasin)


JATIMTIMES - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pola baru dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Jika sebelumnya pengawasan lebih banyak mengandalkan petugas pajak dan data administrasi, kini DJP memperluas jaringan hingga ke tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai mitra penyedia informasi di lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan baru ini sekaligus menggantikan sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk SE-11/PJ/2020 yang mengatur tata cara pengumpulan data lapangan.

Baca Juga : Unisba Blitar Terjunkan 724 Mahasiswa KKN, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal di Sanankulon

Melalui aturan tersebut, DJP mengubah pendekatan pengawasan menjadi lebih aktif. Informasi mengenai aktivitas ekonomi masyarakat tidak lagi hanya diperoleh dari laporan administrasi, tetapi juga dikumpulkan langsung dari lapangan untuk memperbarui basis data perpajakan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan potensi perpajakan di setiap wilayah kerja kantor pajak, sekaligus mengidentifikasi masyarakat maupun pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Salah satu cara yang ditempuh ialah membangun jejaring informasi bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang bertugas di desa maupun kelurahan.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pembangunan jejaring informasi menjadi salah satu metode yang dapat digunakan dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Selain menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP juga akan memanfaatkan berbagai metode lain untuk memperoleh data perpajakan. Cara yang digunakan antara lain penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung (visitasi), pengamatan lapangan, teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi dari media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, pencerminan hasil pemeriksaan maupun penyidikan (mirroring), hingga kerja sama melalui taxation partnership.

Dalam SE-8/PJ/2026 disebutkan:
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum."

Perubahan juga terjadi pada mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Jika sebelumnya aktivitas tersebut identik dengan tugas Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP dapat dilibatkan dalam proses pengumpulan informasi perpajakan.

Baca Juga : Cangkrukan Kamtibmas , Kapolsek Kediri Kota Tampil Jadi Dalang

Pengumpulan data dapat dilakukan baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, "Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan."

Data yang dihimpun mencakup berbagai informasi penting, mulai dari penghasilan, biaya, aset atau harta yang dimiliki, hingga utang maupun kewajiban wajib pajak.

Seluruh informasi tersebut kemudian diolah melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP untuk menghasilkan profil kepatuhan wajib pajak yang lebih akurat.

Hasil pengolahan data nantinya dapat dimanfaatkan sebagai dasar penerbitan surat imbauan kepada wajib pajak, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun kegiatan ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Topik

Ekonomi, djp, wajib pajak, babinsa, babinkamtibmas,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette