Pengawetan Jenazah dalam Islam Sering Diperdebatkan, Bagaimana Kata Ulama ?

Editor

A Yahya

08 - Jul - 2026, 11:20

Ilustrasi pemakaman jenazah yang sesuai dengan syari'at Islam (ist)


JATIMTIMES - Kepergian orang terdekat selalu menghadirkan duka yang mendalam. Di tengah suasana kehilangan, tidak sedikit keluarga dihadapkan pada situasi yang membuat proses pemakaman tidak dapat segera dilakukan. Ada jenazah yang harus menjalani otopsi, proses identifikasi korban, penyelidikan hukum, hingga menunggu kepulangan dari luar negeri. Kondisi seperti inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan, apakah pengawetan jenazah dibenarkan menurut syariat Islam?

Dalam ajaran Islam, penghormatan terhadap jenazah merupakan bagian dari menjaga kemuliaan manusia, bahkan setelah meninggal dunia. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan terhadap jenazah harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bertentangan dengan syariat.

Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal Amankan 9.108 Batang di Lamongan

Para ulama menjelaskan bahwa mengawetkan jenazah pada dasarnya diperbolehkan apabila dilakukan karena adanya kebutuhan yang sah dan bertujuan menjaga kemaslahatan. Dengan kata lain, pengawetan bukan dilakukan untuk mengubah bentuk tubuh atau sekadar mempertahankan jenazah dalam waktu lama, melainkan sebagai solusi ketika terdapat kondisi yang memang tidak dapat dihindari.

Pandangan tersebut telah dikenal dalam literatur fikih klasik. Dalam mazhab Syafii dijelaskan bahwa penggunaan kapur barus saat memandikan jenazah merupakan amalan yang disunnahkan. Selain memberikan aroma yang harum, kapur barus juga memiliki manfaat membantu menjaga kondisi jasad agar lebih kuat dan tidak cepat mengalami pembusukan.

Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj mengutip pendapat Imam Syafii yang menyatakan: "Disunnahkan mengolesi seluruh tubuh jenazah dengan kapur barus karena dapat menguatkan tubuh jenazah dan membuatnya lebih tahan lama."

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa upaya memperlambat proses pembusukan bukanlah sesuatu yang asing dalam khazanah fikih Islam. Selama dilakukan dalam batas yang dibenarkan, tindakan tersebut justru dipandang sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kehormatan jenazah.

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, metode pengawetan pun mengalami perubahan. Jika dahulu dilakukan dengan bahan-bahan alami seperti kapur barus dan hanuth, kini dunia medis mengenal teknik embalming menggunakan bahan kimia untuk memperlambat proses pembusukan. Metode ini umumnya diterapkan ketika jenazah harus menjalani pemeriksaan forensik, proses identifikasi korban bencana, atau dikirim ke daerah maupun negara lain yang membutuhkan waktu perjalanan cukup panjang.

Para ulama kontemporer memberikan pandangan yang tidak jauh berbeda. Dalam Fatawa Al-Azhar dijelaskan bahwa penggunaan bahan kimia untuk mengawetkan jenazah diperbolehkan selama dilakukan sesuai kebutuhan dan tidak bertujuan melanggar ketentuan syariat.

Baca Juga : Heboh Ketua MPR Diutus ke Iran, Bolehkah Presiden Memerintah MPR?

Fatwa tersebut menerangkan bahwa pengawetan pada masa kini merupakan perkembangan dari penggunaan hanuth yang telah lama dikenal dalam tradisi pengurusan jenazah. Oleh karena itu, penggunaan teknologi modern tidak dipermasalahkan selama tujuannya tetap untuk menjaga kemaslahatan.

Meski demikian, Islam tetap menempatkan penyegeraan pemakaman sebagai tuntunan utama. Rasulullah SAW menganjurkan agar jenazah segera dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan. Anjuran ini menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada seseorang yang telah meninggal dunia sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Karena itu, pengawetan jenazah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemakaman tanpa kebutuhan yang benar-benar mendesak. Apabila seluruh keperluan medis, hukum, maupun administrasi telah selesai, maka jenazah diharuskan segera untuk dimakamkan sesuai tuntunan syariat.


Topik

Agama, islam, pengawetan jenazah, hukum pengawetan jenazah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette