Sidang Lanjutan Polemik Bella Vista, Jaksa Siapkan Jawaban Eksepsi Terdakwa

Reporter

Riski Wijaya

29 - Jun - 2026, 03:07

Proses sidang atas polemik Bella Vista, Senin (29/6/2026).(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin dengan terdakwa Waspada Silas Tarigan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/6/2026). Kasus ini terkait properti Bella Vista yang berada di Jalan Gajahmada, Kota Malang, sebuah bangunan tua yang diperkirakan berdiri antara tahun 1920-1925 atau pada zaman kolonial Belanda. 

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan akan memberikan tanggapan resmi terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa pada sidang pekan depan.

Baca Juga : AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan, Bahas Sengketa Selat Hormuz di Doha

JPU Kejari Kota Malang, Moh. Heriyanto, mengatakan pihaknya telah menerima eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. Selanjutnya, ia akan mempelajarinya sesuai mekanisme hukum acara pidana sebelum menyampaikan jawaban di hadapan majelis hakim.

"Kami telah menerima eksepsi dari pihak terdakwa yang mencakup empat poin tersebut. Penuntut umum akan menanggapi eksepsi tersebut pada persidangan Senin minggu depan," ujar Heriyanto usai sidang.

Menurut Heriyanto, terdapat empat pokok keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Masing-masing berkaitan dengan dugaan error in persona atau kesalahan subjek hukum, obscuur libel karena dakwaan dinilai kabur, daluwarsa penuntutan, serta anggapan bahwa dakwaan yang disusun JPU masih terlalu prematur.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono itu memang beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Agenda tersebut sempat tertunda sepekan setelah persidangan sebelumnya pada 22 Juni 2026 diwarnai insiden emosional di ruang sidang.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa, Wiwid Tuhu, meminta majelis hakim menyatakan perkara tersebut tidak layak diperiksa sebagai perkara pidana. Menurutnya, substansi perkara lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata terkait kepemilikan dan penguasaan tanah.

"Substansi perkara ini lebih dominan pada sengketa keperdataan mengenai hak kepemilikan dan penguasaan lahan. Selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait hak pelapor, maka masalah ini adalah ranah perdata," kata Wiwid.

Baca Juga : Amalkan 6 Doa Ini Saat Sakit, Nomor 1 Dibaca Rasulullah untuk Minta Kesembuhan

Selain itu, pihak terdakwa juga mempersoalkan tempus delicti dalam surat dakwaan. Wiwit menilai terdapat ketidakkonsistenan mengenai waktu terjadinya dugaan tindak pidana yang berimplikasi pada masa kedaluwarsa penuntutan.

"Jika JPU menarik mundur waktu kejadian hingga tahun 1990 dengan bukti surat verponding, maka secara hukum kewenangan penuntutan seharusnya sudah gugur. Andaikan pun tidak merujuk tahun 1990, namun berdasarkan klaim tahun 2018, dengan ancaman pidana kurang dari tiga tahun, maka penuntutan di tahun 2026 ini sudah kadaluwarsa," ujarnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan legal standing pelapor. Menurut Wiwid, hubungan hukum antara pelapor dengan objek tanah yang disengketakan masih harus dibuktikan sehingga kedudukan hukumnya dinilai belum jelas.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan setelah mendengarkan pembacaan eksepsi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, bella vista, kota malang, polemik, bangunan cagar budaya,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette