Tak Semua Kendaraan Kena Pajak Mahal, 9 Jenis Ini Hanya Dikenai Tarif 0,5 Persen

07 - Jun - 2026, 05:49

Ilustrasi kendaraan umum. (Foto: iStock)


JATIMTIMES - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Namun, besaran pajak yang dibayarkan ternyata tidak selalu sama. Ada sejumlah kendaraan yang memperoleh tarif khusus karena fungsi dan peruntukannya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat maupun kegiatan sosial.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa beberapa jenis kendaraan mendapatkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jauh lebih rendah, yakni hanya sebesar 0,5 persen.

Baca Juga : Januari- April 2026, Transaksi Digital di Wilayah BI Malang Tembus 99 Juta Nilainya Rp 7,5 Triliun

Kendaraan yang Mendapat Tarif PKB Khusus

Tarif ringan tersebut diberikan kepada kendaraan yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik, pendidikan, kegiatan sosial, hingga operasional pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, kendaraan yang dikenakan tarif PKB 0,5 persen meliputi:

• Kendaraan angkutan umum.

• Kendaraan untuk mengangkut karyawan.

• Kendaraan operasional sekolah.

• Ambulans.

• Kendaraan pemadam kebakaran.

• Kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan.

• Kendaraan milik lembaga sosial dan keagamaan.

• Kendaraan milik pemerintah.

• Kendaraan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemberian tarif yang lebih rendah ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor-sektor yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

Ada Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan

Tidak hanya memberikan keringanan tarif, pemerintah juga menetapkan sejumlah kendaraan yang tidak termasuk objek PKB. Dengan kata lain, kendaraan dalam kategori ini tidak dikenakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga : 6 Film Karya Sineas Situbondo Disaring di KCM, Satu Terbaik Akan Tayang Komersial

Masih merujuk pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, terdapat lima kelompok kendaraan yang memperoleh pengecualian tersebut.

Daftar Kendaraan yang Tidak Termasuk Objek PKB

• Kereta api.

• Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

• Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing yang menerapkan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

• Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.

• Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya dipakai untuk pameran dan tidak diperuntukkan untuk dijual.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan insentif bagi kendaraan yang memiliki fungsi sosial, pendidikan, dan pelayanan publik. Di sisi lain, pembebasan PKB untuk kendaraan berbasis energi terbarukan juga menjadi sinyal dukungan terhadap penggunaan teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Masyarakat yang memiliki kendaraan dalam kategori tersebut dapat mengecek status dan ketentuan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku agar memperoleh manfaat sesuai regulasi.


Topik

Otomotif, Pajak Kendaraan, pajak mobil, pajak mobil murah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette