Diana Sasa DPRD Jatim Sebut Putusan MK Paksa Partai Serius Kaderisasi Perempuan

26 - May - 2026, 12:19

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Diana Sasa.


JATIMTIMES – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Diana Sasa, buka suara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Sebagai legislator perempuan, Sasa menilai putusan ini merupakan peringatan keras bagi partai politik agar tidak lagi menganggap keterwakilan perempuan sekadar prasyarat administrasi.

Baca Juga : Kebut Raperda Perlindungan Obat Berbahan Alam, DPRD Jatim Dorong Penguatan Industri Lokal

Putusan yang berangkat dari gugatan empat mahasiswa asal Jatim tersebut menegaskan sanksi berat bagi partai politik. Jika tidak memenuhi kuota perempuan di daerah pemilihan (dapil) tertentu, maka kepesertaan partai di dapil tersebut terancam digugurkan atau dicoret.

“Selama ini kuota 30 persen perempuan sering dianggap sekadar syarat di atas kertas. Putusan MK ini mempertegas bahwa afirmasi perempuan bukan formalitas politik, tapi bagian dari amanat konstitusi,” ujar Diana Sasa, Selasa (26/5/2026).

Diana Sasa menyoroti fenomena partai politik yang kerap melakukan rekrutmen caleg perempuan secara mendadak menjelang penutupan pendaftaran. Menurutnya, tanpa sanksi yang mengikat, pola pembibitan kader perempuan di internal partai selama ini tidak pernah berjalan secara berkelanjutan.

“Kalau tidak ada sanksi, aturan ya dianggap imbauan biasa. Akibatnya perempuan sering hanya jadi pelengkap daftar caleg. Sekarang partai mau tidak mau harus serius membangun kaderisasi perempuan sejak awal,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

Meski mengapresiasi sanksi tegas dari MK, Diana juga mengingatkan agar implementasi di lapangan tidak melahirkan strategi instan. Ia mewanti-wanti partai politik agar tidak memunculkan sosok perempuan hanya untuk menyelamatkan tiket verifikasi partai di dapil tertentu.

“Jangan sampai nanti malah muncul caleg perempuan dadakan hanya untuk menyelamatkan tiket partai di dapil tertentu. Spirit putusan ini harus dibaca sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan rekrutmen politik kita,” tambah anggota Komisi D DPRD Jatim ini.

Baca Juga : Sri Untari DPRD Jatim Tutup Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi, Dorong Calon Pekerja Manfaatkan Soft Skill

Sasa menilai putusan MK tersebut akan mengguncang strategi pencalegan menuju Pemilu 2029, terutama bagi partai yang belum memiliki basis kader perempuan yang kuat di akar rumput. Baginya, pemenuhan kuota ini bukan sekadar mengejar angka statistik, melainkan soal keadilan representasi.

“Ini bukan sekadar isu gender. Ini soal kualitas demokrasi dan keseriusan negara menghadirkan representasi politik yang lebih adil,” pungkas legislator Dapil Jatim IX yang meliputi wilayah Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi ini.

 


Topik

Pemerintahan, Diana Sasa, DPRD Jatim, Putusan MK, Partai, Kaderisasi Perempuan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette