Maling Bobol Kantor Disbudpar Tulungagung Saat Petugas Satpol PP Mabuk Usai Pesta Miras

Reporter

Anang Basso

Editor

A Yahya

25 - May - 2026, 07:23

Polisi rilis ungkap kasus pencurian di Disbudpar Kabupaten Tulungagung / Foto : Pras For Tulungagung Times


JATIMTIMES - Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) di jalan Adi Sucipto masuk Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung, dibobol maling. Pelakunya, seorang pria berinisial MUA (29) warga Kecamatan Ngantru, Tulungagung. 

Menurut keterangan polisi, pelaku telah diringkus polisi usai melakukan pencurian. Aksi pencurian ini dilakukan tersangka MUA disaat petugas Satpol PP mabuk setelah pesta miras saat berjaga. 

Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Pupuk Ilegal di Tulungagung, Begini Kronologinya

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, kasus pencurian itu terjadi Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Dari rilis yang disampaikan polisi, MUA sempat nongkrong dengan dua anggota Satpol PP yang tengah berjaga dan mereka mengkonsumsi miras.

"Setelah dua petugas Satpol PP itu mabuk, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan mengambil kunci kantor Disbudpar di pos jaga dan menggasak barang berharga," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, Senin (25/5/2026). 

Tersangka MUA menggasak satu unit PC merk Axioo MyPC One Pro J5, satu unit printer merk Epson L3211 A4 dan satu unit Scanner merk Epson dari dalam kantor Disbudpar. 

Lanjut AKP Andi, aksi pencurian ini berhasil diungkap pada Rabu (6/5/2026) setelah petugas Satreskrim Polres Tulungagung menerima laporan dari petugas Disbudpar. "Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui siapa terduga pelakunya," ujarnya. 

Kemudian, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, tersangka MUA diamankan di warung kopi masuk Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. "Pelaku berhasil diamankan dan barang bukti hasil pencurian telah dijual. Namun, berhasil kita amankan juga," ungkapnya.

Baca Juga : Sidak Perbaikan Jalan Besuki-Gambiran, Plt Bupati Tulungagung Pastikan Pekerjaan Dilanjutkan

Tiga perangkat elektronik hasil curian dijual tersangka seharga Rp 3,5 juta. Sementara uang hasil penjualan itu dipakai membeli sepeda motor seharga Rp 2 juta dan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, MUA dijerat Pasal 477 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal 500 juta.


Topik

Peristiwa, disbudpar tulungagung, , andi wiranata tamba, satpol pp kabupaten tulungagung,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette