Vendor RSU Kaliwates Buang Limbah Medis di Sungai, Anggota DPRD Jember Desak Dinkes Beri Sanksi
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Nurlayla Ratri
20 - May - 2026, 01:17
JATIMTIMES - Viralnya video yang direkam oleh warga, adanya limbah medis yang dibuang di sungai Dusun Krajan Desa Sukorambi, menjadi perhatian anggota DPRD Jember. Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, mendesak agar Dinas Kesehatan Pemkab Jember bersikap tegas dan memberi sanksi kepada pihak terkait.
"Apapun alasannya, dan limbah sudah dibersihkan kembali, tetap pihak vendor maupun rumah sakit yang membuang limbah medisnya ke sungai (itu melakukan) pelanggaran berat. Tidak menutup kemungkinan perbuatan ini tidak hanya sekali dilakukan. Oleh karenanya, kami meminta dinas kesehatan bertindak tegas dengan memberi sanksi kepada pihak terkait, bila perlu cabut izin operasionalnya sementara," ujar David.
Baca Juga : Vendor RSU Kaliwates Buang Limbah Medis di Sungai, Anggota DPRD Jember Desak Dinkes Beri Sanksi
Menurut David, pencabutan izin operasional sangat pantas kepada pihak terkait, baik Vendor maupun rumah sakit. Apalagi dalam pemberitaan, pihak rumah sakit terkesan melindungi vendor dengan menyatakan tidak tahu vendor yang mengelola limbah medis.
"Pihak rumah sakit melalui humasnya, saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tahu. Ini kan aneh, kesannya pihak rumah sakit melindungi vendor, jadi harus disanksi juga," jelasnya.
Sementara, Kapolsek Sukorambi AKP. Sudarsono, saat dikonfirmasi media ini menyatakan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pembuangan limbah medis di sungai yang ada di wilayahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tumpukan limbah medis terekam video warga dibuang di aliran sungai yang ada di Dusun Krajan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Jember. Dalam rekaman video berdurasi 59 detik, limbah itu ditemukan warga pada Sabtu 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.59, dan diunggah di media sosial.
Dalam video tersebut, perekam menunjukkan sejumlah data obat yang bungkusnya bertuliskan IHC Rumah Sakit Kaliwates. "Ini limbah medis dari Rumah Sakit Kaliwates, dibuang di sungai yang ada di Dusun Krajan Desa Sukorambi," ujar warga yang menemukan.
Postingan video tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat. Sebab, limbah medis merupakan limbah B3 (beracun) yang tidak boleh dibuang sembarangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bahkan pelaku bisa dijerat secara pidana.
Baca Juga : Seorang Driver Ojol di Kota Malang Diduga Setubuhi Pelajar
Menyikapi temuan ini, pihak RSU Kaliwates, saat dikonfirmasi media ini menyatakan bahwa pembuangan limbah medis dilakukan oleh vendor dan bukan oleh pihak rumah sakit.
"Sudah diatasi Mas, dan itu bukan kami yang membuang, tapi pihak vendor," ujar Pramudya, Humas RSU Kaliwates Jember saat dikonfirmasi pada Minggu (16/5)2026).
Padahal, RSU Kaliwates merupakan rumah sakit tipe C dan menjadi rumah sakit Faskes Lanjutan, yang mana secara aturan, harus memiliki pengolahan limbah medis sendiri, atau dilakukan pihak ketiga secara resmi.
Saat media ini menanyakan Vendor yang mengelola limbah rumah sakit Kaliwates, Pramudya terkesan menutupi. "Saya gak tau dan gak punya nomernya vendor," pungkasnya. (*)
