DPRD Jatim Ketok Palu: Status Hukum PJU Berubah, Disbudpar Resmi Ganti Nama

11 - May - 2026, 07:40

Pimpinan DPRD Jatim bersama eksekutif menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Raperda.


JATIMTIMES – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/5/2026).

Keputusan ini menandai transformasi besar pada status hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) energi serta penguatan sektor ekonomi kreatif di Jatim. Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, yang bertindak sebagai pemimpin sidang menyampaikan kesimpulan bahwa fraksi-fraksi di DPRD Jatim secara bulat menerima kedua regulasi strategis tersebut.

Baca Juga : BPNT Tahap 2 2026 Cair Mei-Juni, Ini Jadwal, Nominal Bantuan dan Cara Cek Penerima

"Yang pertama, seluruh fraksi menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Yang kedua, hasil persetujuan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur," ujar Blegur Prijanggono.

Sesuai prosedur administrasi, Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, membacakan secara berurutan dua Rancangan Keputusan DPRD Jatim sebagai landasan hukum penetapan Perda.

Pertama, yakni Keputusan DPRD Jatim Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang Penetapan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Melalui penetapan ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi bertransformasi menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Kedua, yakni Keputusan DPRD Jatim Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang Penetapan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama. Keputusan ini meresmikan perubahan status PT PJU menjadi Perseroda guna mengoptimalkan tata kelola energi di Jatim.

"Menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tegas Ali Kuncoro.

Setelah draf disetujui secara bulat oleh seluruh anggota dewan dengan seruan "Setuju", Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pendapat akhirnya. Khofifah menekankan bahwa perubahan bentuk hukum PT PJU merupakan fondasi penting bagi penguatan pengelolaan sektor migas, sumber daya mineral, hingga kepelabuhanan.

“Perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha, mewujudkan alih teknologi dan manajemen, serta meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Timur,” tegas Khofifah.

Baca Juga : Pansus LKPJ DPRD Jatim Soroti Stagnasi Literasi hingga Macetnya Angka Harapan Sekolah

Selain sektor energi, Khofifah menyebut perubahan nomenklatur dinas merupakan respons terhadap kebijakan nasional untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. Di akhir sambutannya, ia mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah menuntaskan pembahasan kedua Raperda ini.

“Semoga membawa penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Jatim dan Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya, kedua Perda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi sebelum resmi diundangkan.

 


Topik

Pemerintahan, DPRD Jatim, Status Hukum, PJU, Disbudpar, Perusahaan Perseroan Daerah, Petrogas Jatim Utama,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette