Kapolresta Malang Kota Tegaskan Jalan di Pasar Kebalen Harus Kembali untuk Publik
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - May - 2026, 07:50
JATIMTIMES - Personel Polresta Malang Kota bersama Forkopimda turun langsung melakukan penataan kawasan Pasar Kebalen di Jalan Zaenal Zakse, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (6/5/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengurai kemacetan sekaligus menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggunakan badan jalan untuk berjualan.
Baca Juga : Jam Operasional PKL Kebalen Dibatasi, DPRD Tunggu Skema Lengkap Pemkot Malang
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa penataan kawasan pasar dilakukan secara humanis dengan tetap mempertimbangkan aktivitas ekonomi masyarakat. Di sisi lain, fungsi jalan umum juga harus dikembalikan agar tidak mengganggu pengguna jalan dan aktivitas warga sekitar.
“Jalan umum harus kembali pada fungsinya agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Kami bersama Forkopimda mengedepankan pendekatan persuasif serta solusi jangka panjang melalui penataan lapak, pengaturan lalu lintas, dan pengelolaan kawasan pasar,” kata Kholis, Kamis (7/5/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan masih banyak PKL yang berjualan melebihi jam operasional yang telah ditentukan. Akibatnya, ruas jalan menjadi sempit dan memicu kemacetan, terutama saat aktivitas masyarakat mulai meningkat pada pagi hari.
Selain menimbulkan kepadatan kendaraan, aktivitas perdagangan di badan jalan juga menyebabkan sampah menumpuk di sekitar kawasan pasar. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Kholis menambahkan, kepolisian tidak hanya fokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan pasar. Polisi juga berupaya mencegah potensi premanisme hingga memperkuat komunikasi antara pedagang dan pemerintah daerah.
“Pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman bagi pedagang maupun pembeli, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ucap Kholis.
Baca Juga : Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Lapas-Polresta Wujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba
Sementara itu, Pemkot Malang mulai menerapkan pembatasan jam operasional PKL mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pedagang resmi juga diminta kembali menempati area di dalam pasar agar aktivitas perdagangan tidak lagi meluber ke badan jalan.
Pemkot Malang juga menyiapkan relokasi bagi PKL nonresmi menuju Pasar Induk Gadang sebagai solusi jangka panjang. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 600 lebih PKL yang selama ini berjualan di sepanjang kawasan Pasar Kebalen.
Forkopimda juga mengevaluasi belum terealisasinya pemasangan barrier pembatas jalan yang dinilai menjadi salah satu penyebab kawasan tersebut sulit disterilkan. Ke depan, koordinasi lintas instansi akan diperkuat agar penataan pasar dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
