Sudahi Polemik, Eksekutif-Legislatif Siapkan Aturan Baru Jam Buka Toko Modern di Banyuwangi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Nurlayla Ratri
05 - May - 2026, 08:19
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) sebagai langkah mengakhiri polemik pembatasan jam operasional toko modern sekaligus menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi.
Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang sempat tertunda dan kini dilanjutkan setelah melalui sejumlah penyempurnaan. Draf terbaru diserahkan Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, kepada Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, di Gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga : Soft Launching Galeri DIKTA SuaR, Mbak Cicha: Bentuk Dukungan Pemkab Kediri untuk Disabilitas Mandiri
Guntur menjelaskan, regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum dalam penegakan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. “Raperda Trantibum Linmas ini nantinya mencakup pengaturan jam operasional swalayan, tempat hiburan malam dan reklame. Hari ini kita serahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas,“ ujar Guntur.
Ia menegaskan, tujuan utama aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan menata agar kegiatan ekonomi dan sosial berjalan lebih seimbang, tertib, dan kondusif. Pemerintah daerah juga mengklaim telah menghimpun berbagai masukan sebelum menyusun draf tersebut. “Kami memahami adanya masukan dan kritik dari masyarakat khususnya terkait jam operasional swalayan. Raperda ini sebelumnya telah disusun secara terbuka dengan menghimpun masukan dari masyarakat, akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, pengiat wisata maupun media sosial,“ tambahnya.
Menurutnya, berbagai aspirasi itu menjadi pertimbangan penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat. “Prinsip kami adalah mencari titik Tengah bagaimana usaha tetap berkembang, Masyarakat tetap terlayani dan lingkungan sosial tetap nyaman,“ imbuhnya.
Pemerintah daerah juga akan melakukan uji coba pengaturan jam operasional sebelum Raperda disahkan. Untuk hari kerja, swalayan dan toko modern direncanakan buka pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, sedangkan akhir pekan hingga pukul 23.00 WIB. “Uji coba jam operasional swalayan dan toko modern yang disesuaikan ini untuk mengukur dampak langsung sebelum Raperda Trantibum Linmas ditetapkan sambil melakukan evaluasi-evaluasi ,“ pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyambut langkah pemerintah daerah yang dinilai telah merespons dinamika di masyarakat. “Terkait polemik dan dinamika yang berkembang sudah dibahas oleh eksekutif dengan mempertimbangkan masukan dan serap aspirasi masyarakat sehingga mereka melakukan revisi Perda tentang Ketertiban Umum,“ ujar Made.
Baca Juga : Adu Gaya BLACKPINK di Met Gala 2026: Jennie, Rose, Lisa, dan Jisoo Tampil Ikonik di Red Carpet
Draf Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus) DPRD dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat. DPRD juga akan memastikan aturan yang disusun selaras dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.
Secara umum, penyusunan Raperda Trantibum Linmas ini mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Pemerintah berharap aturan ini nantinya menjadi payung hukum yang jelas untuk mendukung ketertiban, investasi, dan citra Banyuwangi sebagai daerah wisata yang tertib dan ramah.
