Komplotan Pengedar Narkotika di Dampit Diringkus, Polisi Sita 12 Paket Sabu Siap Edar

05 - May - 2026, 06:25

Barang bukti ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang kini telah disita oleh Satresnarkoba Polres Malang guna kepentingan penyidikan. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)


JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil ungkap kasus tersebut polisi turut meringkus dua orang tersangka, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya merupakan belasan paket sabu siap edar.

Data kepolisian mengungkapkan, dua tersangka peredaran sabu yang baru saja diringkus aparat Satresnarkoba Polres Malang tersebut masing-masing berinisial AF (24) dan ED (33). Kedua tersangka tersebut merupakan warga asal Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Terprovokasi Isu Hoaks Jadi Motif Pria di Lawang Nekat Bacok Tetangga

"Kedua tersangka ditangkap saat berada pada sebuah rumah di Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit," ujar Bambang saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan, Selasa (5/5/2026).

Penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga merupakan pengedar sabu tersebut berlangsung pada Rabu (22/4/2026) malam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas saat itu juga turut menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Barang bukti berupa sabu tersebut telah dikemas oleh para tersangka dalam plastik klip siap edar. "Dari tangan tersangka, petugas turut menyita 12 paket sabu dengan berat total 2,37 gram yang diduga telah siap untuk diedarkan,” ujarnya.

Selain belasan paket sabu siap edar, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan pengedaran narkotika oleh para tersangka. Di antaranya meliputi alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, hingga pipet kaca.

"Petugas juga menyita ponsel yang diduga digunakan para tersangka untuk transaksi narkotika," imbuhnya.

Bambang menyebut, pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Yakni terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit.

Baca Juga : Gresik Gaspol Digitalisasi, Ribuan ASN Ikut GTA 2026

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

"Sampai dengan saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga turut melibatkan kedua tersangka,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Satresnarkoba, Polres Malang, pengedar sabu, pengendara narkoba, Kabupaten Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette