DLH Kabupaten Malang Peringatkan SPPG Terkait Pengelolaan Limbah Dapur MBG: Wajib Miliki SPPL
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
28 - Apr - 2026, 02:12
JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang memperingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar dapat mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang Nuning Nurlaila menyampaikan, bahwa setiap SPPG dalam menyelenggarakan Program MBG wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Baca Juga : Viral Isu Begal di Situbondo, Polisi Pastikan Kasusnya Penipuan Modus Kenalan di TikTok
Selain beberapa persyaratan administrasi seperti Seritifkat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) yang berhubungan dengan standar gizi dan manajemen risiko, sertifikat halal, serta pengakuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), SPPL juga menjadi keharusan bagi setiap SPPG untuk memilikinya.
Menurut Nuning, dokumen SPPL menjadi penguat komitmen setiap SPPG di Kabupaten Malang dalam mengelola limbah dari dapur MBG, baik limbah cair maupun limbah padat. Pasalnya, dalam mengelola limbah harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kepemilikan SPPL itu wajib bagi setiap SPPG. Karena di dalamnya ada komitmen yang harus dijalankan. Misalnya, jika menghasilkan jenis limbah tertentu, maka ada langkah-langkah yang harus dilakukan. Ini tidak bisa diabaikan," ungkap Nuning.
Setelah dilakukan Forum Konsultasi Teknis Pengelolaan Limbah Cair dan Padat untuk Dapur MBG pada SPPG di wilayah Kabupaten Malang dengan menghadirkan tiga narasumber utama dan ratusan Kepala SPPG serta perwakilan jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, DLH Kabupaten Malang menemukan terdapat SPPG yang belum memahami kewajiban kepemilikan dokumen SPPL tersebut.

Termasuk juga terdapat SPPG yang telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun belum memiliki dokumen SPPL. Ketika disinggung, berapa jumlah SPPG yang belum memiliki dokumen SPPL dari 228 SPPG yang sudah berdiri, ia mengaku masih dalam proses pengecekan lebih lanjut.
"Fakta di lapangan, masih ada yang belum paham pentingnya SPPL. Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk memperkuat pembinaan ke depan," tutur Nuning.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa untuk pengurusan dokumen SPPL dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Sehingga, masing-masing pengelola SPPG dapat dengan mudah mengurus kelengkapan dokumen SPPL tersebut sebagai langkah kelengkapan berkas administrasi terkait lingkungan bagi setiap SPPG.
Baca Juga : Wujud Kepedulian terhadap Pahlawan Devisa, Bupati Jember Resmikan Klinik Kesehatan Khusus CPMI
Nuning mengatakan, saat ini pihaknya lebih memilih pendekatan pembinaan dan pendampingan daripada penindakan terhadap setiap SPPG yang belum memiliki dokumen SPPL atau dokumen lingkungan lainnya.
"Untuk tahap awal, kami fokus pada pembinaan setelah itu baru pengawasan. Kami juga membuka ruang pendampingan lanjutan, baik melalui pertemuan langsung, monitoring dan evaluasi, maupun secara daring," ujar Nuning.
Sementara itu, pihaknya menyampaikan, DLH Kabupaten Malang akan selalu mengawasi setiap SPPG dalam proses penyelenggaraan Program MBG yang menyasar para pelajar, ibu menyusui, ibu hamil, balita hingga lansia. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan SPPG.
Nuning menjelaskan, pengelolaan limbah merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan. Di mana untuk limbah yang dihasilkan dari masing-masing SPPG terbagi ke dalam dua jenis, yakni limbah cair dan limbah padat. Ia menyebut, pengelolaan kedua jenis limbah tersebut memerlukan penanganan teknis serta manajemen yang tepat.
"Limbah cair harus melalui pengelolaan teknis yang jelas dan terstandar, tidak bisa sembarangan. Sementara limbah padat, khususnya organik, sangat disarankan untuk dikelola secara mandiri oleh SPPG, misalnya melalui komposting atau maggot. Jika tidak memungkinkan, bisa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, seperti TPS 3R atau bank sampah," pungkas Nuning.
