Guru Belum Bersertifikat Wajib Daftar PPG 2026 hingga 30 April, Ini Syaratnya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Apr - 2026, 12:22
JATIMTIMES - April 2026 jadi momen krusial bagi para guru di seluruh Indonesia, khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik. Menjelang tahun ajaran baru yang akan dimulai Juli mendatang, pemerintah membuka penjaringan data sebagai langkah percepatan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026.
Program ini menyasar guru aktif yang hingga kini belum mengantongi sertifikat pendidik. Batas waktunya pun sudah ditentukan, paling lambat 30 April 2026. Jika terlewat, peluang untuk masuk dalam program tahun ini bisa tertutup.
Baca Juga : Ahmad Al Misry Bantah Tuduhan Cabuli Santri, Pendamping Korban Ungkap Trauma
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi menjalankan program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026.
Langkah ini diambil setelah hasil verifikasi nasional menemukan masih banyak guru yang sebenarnya masuk sasaran, namun belum mengikuti proses seleksi administrasi hingga 2025.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pentingnya program ini untuk memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat bisa terdata dan mendapat kesempatan mengikuti PPG.
“Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG,” ujar Nunuk, dikutip Antara, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, program ini adalah bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia.
Syarat Guru yang Bisa Ikut PPG 2026
Program ini tidak terbuka untuk semua guru. Ada beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi, di antaranya:
• Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
• Berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
• Belum memiliki sertifikat pendidik
Guru yang memenuhi kriteria tersebut diminta segera mengecek statusnya melalui platform resmi, yakni Info GTK dan SIMPKB PPG.
Wajib Konfirmasi Minat Sebelum 30 April
Selain pengecekan data, guru juga diwajibkan melakukan konfirmasi keikutsertaan melalui akun masing-masing. Pilihannya meliputi:
• Berminat mengikuti PPG
• Tidak berminat
• Sedang mengikuti PPG
• Sudah memiliki sertifikat pendidik
Bagi yang memilih ikut, proses selanjutnya adalah pendaftaran seleksi administrasi melalui SIMPKB.
Nunuk menegaskan, guru yang tidak memberikan konfirmasi hingga batas waktu akan otomatis tidak masuk dalam daftar sasaran program.
Baca Juga : Marak Penipuan Jemaah Haji, Modus Update Data Berujung Rekening Terkuras
Tak hanya guru, pemerintah daerah juga diminta aktif terlibat. Dinas pendidikan di setiap wilayah berperan penting dalam memastikan informasi ini sampai ke guru-guru, sekaligus melakukan verifikasi lanjutan.
Langkah ini diperlukan terutama bagi guru yang belum melakukan konfirmasi atau yang menyatakan tidak berminat, agar datanya tetap terpantau.
“Harapannya, seluruh guru sasaran dapat terverifikasi dan mengikuti proses PPG sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan nasional,” kata Nunuk.
Program penjaringan ini juga menjadi bagian dari tahap akhir penyelesaian sertifikasi guru dalam jabatan. Ke depan, PPG akan lebih difokuskan pada penyiapan calon guru baru.
Artinya, bagi guru yang sudah lama mengajar namun belum bersertifikat, inilah salah satu kesempatan yang tidak boleh dilewatkan.
Dengan sistem pendataan berbasis digital melalui SIMPKB dan Info GTK, pemerintah berharap tidak ada lagi guru yang tertinggal dalam proses sertifikasi.
Bagi para guru, waktu yang tersisa kini tinggal hitungan hari. Jika memenuhi syarat, segera cek data dan konfirmasi sebelum 30 April 2026, agar peluang mengikuti PPG tahun ini tidak hilang begitu saja. Semoga informasi ini membantu.
