1.634 Bungkus Lebih Rokok Ilegal Nyaris Beredar di Magetan Sepanjang 2024
Reporter
Basworowati Prasetyo Nugraheni
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Feb - 2025, 06:54
JATIMTIMES - Sebanyak 1.634 bungkus lebih atau total 32.188 batang rokok ilegal nyaris beredar di Magetan sepanjang tahun 2024. Puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang sah itu berasal dari dua lokasi kios rokok.
Data tersebut terungkap dalam konferensi pers hasil operasi bersama dalam penindakan rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Jumat (28/2/2024) di Pendopo Surya Graha. Operasi bersama itu digawangi Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya.
Baca Juga : Satpol PP Malang Amankan 34 Muda-Mudi dalam Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadan
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Yogyastara menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
"Kami telah menyita sejumlah rokok ilegal dari berbagai wilayah di Magetan. Operasi ini bertujuan untuk melindungi penerimaan negara dari cukai dan menjaga industri rokok legal," ujarnya.
Lebih lanjut Dwi juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Magetan terhadap pemilik kios rokok di Desa Slagreng, Kecamatan Sidorejo bernama Suyitno pada 15 Oktober 2024. Dari tangan Suyitno, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 1.634 bungkus rokok ilegal dengan total 31.468 batang.
Barang bukti ditemukan di dalam rak etalase toko dan di lantai dua bangunan tersebut. Sementara, Suyitno mengakui bahwa rokok-rokok ilegal tersebut dibeli melalui salah satu toko online.
Dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sprint Han-06/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024, Suyitno telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. Kemudian juga dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh Penyidik berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Magetan melalui Surat Nomor 262/PenPid.B-SITA/2024/PN Mgt tanggal 28 Oktober 2024.
Suyitno dikenakan sanksi administratif melalui Ultimum Remidium (UR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Tindak Pidana di Bidang Cukai. Dan sesuai peraturan tersebut maka Suyitno wajib membayar denda sebesar Rp95.714.000, ke kas negara.
Baca Juga : Konflik, UMKM dan Pemilik Ruko Sepakati Pasar Ramadan di Situbondo
Selain penindakan terhadap Suyitno, Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Magetan juga melakukan operasi rutin sepanjang tahun 2024. Salah satu operasi yang dilakukan pada 29 Mei 2024 berhasil menyita 720 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan.
Pemilik toko mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut dari seorang sales jajanan anak yang juga menawarkan rokok ilegal. Barang bukti kemudian disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut.
Pj. Sekda Magetan Winarto mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran rokok tanpa cukai resmi. Winarto berharap bahwa media dapat membantu mempublikasikan kasus ini untuk dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dia menegaskan, penindakan rokok ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Magetan, Satpoll PP dan Bea Cukai Madiun dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
