Duduk Perkara Agnez Monica Berselisih dengan Ahmad Dhani, Soal Kisruh Royalti Lagu
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
19 - Feb - 2025, 11:00
JATIMTIMES - Kasus royalti lagu "Bilang Saja" yang menyeret nama Agnez Mo semakin memanas. Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang menyatakan Agnez bersalah dalam pelanggaran hak cipta membuat polemik ini semakin besar. Dalam putusan itu, Agnez diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias.
Tak hanya menarik perhatian publik, kasus ini juga memicu perdebatan di kalangan musisi Tanah Air. Beberapa pihak membela Agnez Mo, sementara yang lain mendukung Ari Bias. Salah satu musisi yang lantang bersuara adalah Ahmad Dhani. Pentolan Dewa 19 ini beberapa kali menyindir Agnez melalui media sosial, mengkritik pemahaman sang diva terkait regulasi hak cipta dan royalti.
Baca Juga : Dua Tewas akibat Tabrakan Dua Motor di Karanganom Tulungagung
Mulanya Ahmad Dhani mengklaim telah menghubungi Agnez terkait permasalahan ini. Namun, dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, Agnez membantah pernah menerima pesan dari Dhani.
Menurut Agnez, ia memiliki tiga ponsel yang digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk komunikasi di Indonesia dan Amerika Serikat. Karena lebih banyak beraktivitas di luar negeri, ada beberapa ponsel yang jarang ia buka.
"Sekitar delapan bulan lalu, dia (Dhani) memang menghubungi, tapi itu soal minta video dukungan untuk dia di DPR. Jadi nggak ada kaitannya sama sekali dengan kasus ini," ujar Agnez dikutip podcast YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (19/2/2025).
Penyanyi berusia 38 tahun itu juga merasa kecewa dengan pernyataan Dhani. "Aduh Mas Dhani, maaf, aku sebenarnya nggak enak ngomong di sini. Tapi jujur saja, aku agak kecewa, kok bisa ya diputarbalikkan kayak gini?" lanjutnya.
Usai podcast itu tayang, Dhani kembali menyentil Agnez terkait pemahamannya tentang hak cipta dan royalti. Ia menyoroti pernyataan Agnez tentang performing rights dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, @ahmaddhaniofficial.
Baca Juga : Baca Selengkapnya