Air Susu Dibalas Air Tuba, Buruh Bangunan Curi Motor meski Baru Diterima Kerja

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

16 - Feb - 2025, 04:36

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MA setelah diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)


JATIMTIMES - Polres Malang menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kepanjen. Pelakunya berinisial MA. Pria 33 tahun tersebut diamankan polisi usai mencuri motor milik seorang pekerja bangunan.

"Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi buruh bangunan harian," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga : Kebocoran Pendapatan Daerah, Segini Target 11 Sektor Pajak Bapenda Kota Batu Tahun 2025

Pelaku ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Polsek Wonosari pada Jumat (14/2/2025). Penangkapan berlangsung di tempat kerja pelaku di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari.

Dalam penangkapan terhadap pelaku tersebut, polisi juga turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) N 5084 IA yang telah dicuri. "Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merekrutnya sebagai pekerja bangunan," ujar Dadang.

Data kepolisian mengungkapkan, identitas korban bernama Epriyono. Korban berusia 47 tahun itulah yang menerima pelaku sebagai pekerja tambahan setelah melamar melalui media sosial Facebook.

"Namun, setelah bekerja beberapa jam, pelaku justru melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban beserta STNK dan ponsel HP (handphone) yang disimpan di dalam jok," ujar Dadang.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada 5 November 2024. Kejadiannya di Perumnas II, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Pada saat itu korban sedang bekerja merenovasi rumah seorang saksi, kemudian merekrut pelaku sebagai pekerja tambahan melalui Facebook," ujar Dadang.

Semula, saat pelaku bekerja, semua terlihat baik-baik saja. Bahkan pelaku sempat ikut membantu mengangkut barang material bangunan di lokasi renovasi rumah.

Baca Juga : Daftar Program Mudik Gratis Lebaran 2025 Beserta Informasi Pendaftarannya

"Kemudian, sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang hendak mengambil alat kerja menyadari sepeda motor miliknya telah hilang," tutur Dadang.

Korban akhirnya melapor kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kepanjen. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepanjen kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Petugas kemudian mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Wonosari," imbuhnya.

Petugas Polsek Kepanjen yang mengetahui keberadaan pelaku kemudian berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan. "Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan pelaku," pungkasnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Kepanjen. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kasus curanmor, pencurian sepeda motor, Polres Malang, curi motor teman,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette