Marak Penjualan Tanah Kavling, REI Jember Desak Pemerintah Lakukan Penertiban

Reporter

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy

12 - Feb - 2025, 04:23

Pengurus dan anggota Komisariat REI Jember saat menggelar HUT Ke-53 REI.


JATIMTIMES – Maraknya penjualan tanah kavling yang difungsikan sebagai pemukiman di Kabupaten Jember menjadi perhatian serius Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Jember. Selain menyalahi UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, penjualan tanah kavling untuk pemukiman juga tidak memberikan PAD (pendapatan asli daerah) untuk pemerintah daerah.

Menyikapi ini, Ketua Komisariat REI Kabupaten Jember  Abdus Salam mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penertiban dan menindak keberadaan penjualan tanah kavling, terutama yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha seperti CV dan  PT.

Baca Juga : Siswi SMA di Jombang Ternyata Dianiaya Dulu Sebelum Dibuang ke Sungai

“Penjualan tanah kavling itu melanggar undang-undang, apalagi dijual oleh perorangan. Keberadaannya ilegal dan harus ditindak. Kami mendesak pemerintah daerah, terutama Pemkab Jember, untuk berani menertibkan dan menindak,” ujar Cak Salam, panggilan Abdus Salam.  di sela-sela acara HUT Ke-53  REI.

Menurut Cak Salam, selain melanggar undang-undang, banyak regulasi dan aturan yang dilanggar oleh penjual tanah kavlingan. Salah satunya tidak mengantongi izin atau IMB. Lalu, lahan yang dijual merupakan lahan produktif yang masih dalam aturan LSD (lahan sawah dilindungi).

“Saat ini, penjualan tanah kavling sudah mulai menjamur di Jember, terutama di kecamatan-kecamatan. Pemerintah harus berani menertibkan dan menindak penjualnya. Bila memungkinkan, diproses secara hukum, sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Cak Salam.

Cak Salam juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan jeli saat membeli aset tanah, terutama tanah kavling. Sebab, ada aturan dari menteri ATR/ BPN terkait penerbitan sertifikat maupun AJB dari tanah kavling.

Baca Juga : Mayat Perempuan Muda di Sungai Jombang Ternyata Pelajar SMA, Sebelumnya Pamit COD

“Mengacu pada undang-undang (UU Nomor 1 Tahun 2011) tentang Perumahan dan Pemukiman, perorangan tidak boleh dan dilarang menjual tanah kavling karena tidak memiliki badan hukum...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Tanah kavling, REI Jember, Jember, REI,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette