Marak Penjualan Tanah Kavling, REI Jember Desak Pemerintah Lakukan Penertiban
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
12 - Feb - 2025, 04:23
JATIMTIMES – Maraknya penjualan tanah kavling yang difungsikan sebagai pemukiman di Kabupaten Jember menjadi perhatian serius Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Jember. Selain menyalahi UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, penjualan tanah kavling untuk pemukiman juga tidak memberikan PAD (pendapatan asli daerah) untuk pemerintah daerah.
Menyikapi ini, Ketua Komisariat REI Kabupaten Jember Abdus Salam mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penertiban dan menindak keberadaan penjualan tanah kavling, terutama yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha seperti CV dan PT.
Baca Juga : Siswi SMA di Jombang Ternyata Dianiaya Dulu Sebelum Dibuang ke Sungai
“Penjualan tanah kavling itu melanggar undang-undang, apalagi dijual oleh perorangan. Keberadaannya ilegal dan harus ditindak. Kami mendesak pemerintah daerah, terutama Pemkab Jember, untuk berani menertibkan dan menindak,” ujar Cak Salam, panggilan Abdus Salam. di sela-sela acara HUT Ke-53 REI.
Menurut Cak Salam, selain melanggar undang-undang, banyak regulasi dan aturan yang dilanggar oleh penjual tanah kavlingan. Salah satunya tidak mengantongi izin atau IMB. Lalu, lahan yang dijual merupakan lahan produktif yang masih dalam aturan LSD (lahan sawah dilindungi).
“Saat ini, penjualan tanah kavling sudah mulai menjamur di Jember, terutama di kecamatan-kecamatan. Pemerintah harus berani menertibkan dan menindak penjualnya. Bila memungkinkan, diproses secara hukum, sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Cak Salam.
Cak Salam juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan jeli saat membeli aset tanah, terutama tanah kavling. Sebab, ada aturan dari menteri ATR/ BPN terkait penerbitan sertifikat maupun AJB dari tanah kavling.
Baca Juga : Mayat Perempuan Muda di Sungai Jombang Ternyata Pelajar SMA, Sebelumnya Pamit COD
“Mengacu pada undang-undang (UU Nomor 1 Tahun 2011) tentang Perumahan dan Pemukiman, perorangan tidak boleh dan dilarang menjual tanah kavling karena tidak memiliki badan hukum...