Jika Tak Jadi Dihapus, Kapan Gaji 13 dan 14 PNS Cair?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Feb - 2025, 10:22
JATIMTIMES - Jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi topik yang ramai dibicarakan. Hal ini menyusul mencuatnya kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tersebut.
Penghapusan gaji ke-13 dan 14 kabarnya dilakukan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara.
Baca Juga : Di Usia Berapa Anak Boleh Pacaran? Ini Saran Psikolog
Namun sejauh ini, pemerintah tak membenarkan isu viral gaji ke-13 dan THR dihapus, tetapi juga tidak membantahnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 ASN. Namun, ia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (5/2).
Airlangga mengatakan urusan gaji ASN merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," katanya.
Jika tidak jadi dihapus, lantas kapan gaji ke-13 dan 14 itu cair? Berikut ulasannya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2025 direncanakan dilakukan pada Juni atau Juli 2025. Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN, terutama untuk membantu mereka dalam membiayai keperluan sekolah anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Berikut jadwal lengkapnya berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:
• THR (Tunjangan Hari Raya) diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri.
• Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, mendekati awal tahun ajaran baru.
Kepastian tanggal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Namun, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni.
Daftar Penerima Gaji Ke-13 dan 14
Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Menurut PP No...