Terhambat Legalitas, Pengecer LPG 3 Kg Kota Batu Kini Urus NIB
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
05 - Feb - 2025, 07:15
JATIMTIMES - Pasca penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer sempat dilarang, kini pedagang bisa berjualan kembali asal memilih nomor induk berusaha (NIB) sebagai sub-pangkalan. Untuk mendapatkan legalitas tersebut, para pedagang di Kota Batu mulai mengurus NIB di tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah, Rabu (5/2/2025).
Pemkot Batu meminta agar pengecer segera membuat NIB di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/Kota Batu. Pengurusan NIB di PLUT juga tidak dipungut biaya.
Baca Juga : Bupati Sanusi Temukan Potensi Wisata Baru di Dau: Petik Jeruk dan Glamping
Administrator PLUT Agrokreatif Kota Batu Pinaka Seysha mengaku sebenarnya telah membuka layanan pembuatan NIB setiap hari secara gratis. "Syarat kepemilikan NIB ini sesuai dengan arahan pemerintah yang mensyaratkan semua pelaku usaha, termasuk pengecer LPG memiliki NIB untuk beroperasi secara legal," jelas Pinaka.
Selain untuk pendataan, pengurusan NIB bagi pengecer LPG subsidi juga agar penjualannya tepat sasaran dan sesuai harga. Ia menjelaskan, untuk pembuatan NIB hanya memerlukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, foto usaha, dan nomor ponsel aktif untuk verifikasi.
"Semua yang punya usaha bisa mengajukan, baik yang baru memulai maupun yang sudah berjalan. NIB ini juga menjadi dasar untuk mengurus izin lainnya seperti sertifikasi halal, IRT, KUR, hingga BPOM," terangnya.
Hingga Rabu sore, lanjutnya, yang mendaftar NIB dari kalangan pengecer LPG Kg sudah belasan orang. Dengan memiliki NIB, pengecer bisa membeli LPG langsung dari pangkalan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diperbolehkan. Di antaranya adalah warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, serta kedai minuman.
Baca Juga : Baca Selengkapnya