MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil Resmi Pimpin Jatim Dua Periode
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Feb - 2025, 11:41
JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan atau permohonan Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).
Dengan putusan tersebut, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) resmi memenangkan Pilgub Jatim dan akan memimpin Jatim untuk periode keduanya. Keputusan MK ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Baca Juga : Pemprov Jatim Dukung Tret Tet Tet Bonek ke Australia Juli 2025
MK menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak beralasan hukum. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Pemohon mendalilkan terjadi manipulasi formulir model D.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 serta mengirimkan dokumen C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal.
Mahkamah mendapati bukti-bukti Pemohon memang memperlihatkan adanya pembetulan menggunakan tip-ex yang mengoreksi perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3. Mahkamah juga mendapati adanya dua versi C.Hasil-KWK-Gubernur di 30 TPS di Kecamatan Galis dan Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan yang berbeda tanggal formulirnya yaitu bertanggal 27 November 2024 dan 28 November 2024.
Mahkamah menilai bukti yang disampaikan Pemohon, meskipun memang terlihat ada pembetulan dengan menggunakan tip-ex pada C.Hasil-KWK-Gubernur yang tidak sesuai dengan pedoman yang diatur Pasal 37 Peraturan KPU Nomo 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya menyatakan pembetulan dilakukan dengan mencoret dengan dua garis horizontal.
Mahkamah juga menemukan C.Hasil-KWK-Gubernur yang selanjutnya direkapitulasi dalam D.Hasil-KWK-Gubernur adalah yang merupakan versi susulan bertanggal 28 November 2024. Meskipun Mahkamah juga tidak bisa menilai apakah rekapitulasi menggunakan C.Hasil-KWK-Gubernur bertanggal 28 November 2024 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan karena ketidakjelasan dalil dan kronologis dari peristiwa hukum dimaksud.
Namun, Mahkamah mendapati dalam bukti dimaksud saksi Pemohon bertanda tangan sehingga tidak dapat disimpulkan C...