Gugatan Mardinoto Kandas di MK, GaBah Menang Pilkada Tulungagung 2024

Reporter

Anang Basso

Editor

A Yahya

04 - Feb - 2025, 07:35

Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin saat hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) / Foto : Istimewa for Tulungagung Times


JATIMTIMES - Kemenangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (GaBah) dalam pilkada Kabupaten Tulungagung 2024, akhirnya final. Hal ini disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan calon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tulungagung.

Dalam situs resminya, MK menyampaikan putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga : Diskon Tarif Listrik Tahan Laju Inflasi Surabaya, Januari 2025 Deflasi 0,72 Persen

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan, permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Gugatan nomor urut 03 ini mendalilkan adanya dugaan keterlibatan 180 kepala desa di Kabupaten Tulungagung dan juga dugaan keterlibatan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) pada pemenangan Pilkada untuk Paslon nomor urut 01 Gabah.

Keterlibatan kepala desa ini diindikasikan lewat beredarnya video berdurasi sembilan detik pada 26 September 2024, yang pada intinya menunjukkan dugaan PPDI Kabupaten Tulungagung mendukung Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin. 

Baca Juga : Ipuk-Mujiono Sah Pemenang Pilkada Banyuwangi, MK Tolak Gugatan Paslon Ali Makki-Ali Ruchi

Hal tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tidak diterimanya permohonan ini disambut riang gembira pendukung GaBah di berbagai platform media sosial. Masyarakat berharap, dengan segera dilantiknya kepala daerah yang baru akan membawa perubahan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.


Topik

Politik, pilkada tulungagung, kabupaten tulungagung, gatut sunu wibowo, maryoto birowo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette