Gugatan Mardinoto Kandas di MK, GaBah Menang Pilkada Tulungagung 2024
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
04 - Feb - 2025, 07:35
JATIMTIMES - Kemenangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (GaBah) dalam pilkada Kabupaten Tulungagung 2024, akhirnya final. Hal ini disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan calon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tulungagung.
Dalam situs resminya, MK menyampaikan putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Baca Juga : Diskon Tarif Listrik Tahan Laju Inflasi Surabaya, Januari 2025 Deflasi 0,72 Persen
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan, permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Gugatan nomor urut 03 ini mendalilkan adanya dugaan keterlibatan 180 kepala desa di Kabupaten Tulungagung dan juga dugaan keterlibatan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) pada pemenangan Pilkada untuk Paslon nomor urut 01 Gabah.
Keterlibatan kepala desa ini diindikasikan lewat beredarnya video berdurasi sembilan detik pada 26 September 2024, yang pada intinya menunjukkan dugaan PPDI Kabupaten Tulungagung mendukung Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin.
Baca Juga : Baca Selengkapnya