Ipuk-Mujiono Sah Pemenang Pilkada Banyuwangi, MK Tolak Gugatan Paslon Ali Makki-Ali Ruchi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
04 - Feb - 2025, 06:23
JATIMTIMES – Setelah melalui beberapa tahapan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon (paslon) bupat-wakil bupati Banyuwangi nomor urut 2 Ali Makki Zaini-Ali Ruchi dalam sidang putusan pengucapan dismissal sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi 2024, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo, gugatan Ali Makki-Ali Ruchi tidak diterima. “Menyatakan permohonan pemohon (Ali Makki-Ali Ruchi) tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Baca Juga : Breaking News! Pesawat Latih Jatuh di Perairan Banyuwangi
Majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi dan eksepsi pihak terkait paslon nomor urut 1 Ipuk Fiestiandani-H. Mujiono berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Artinya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Pilkada Banyuwangi karena selisih suara antara Ipuk-Mujiono dan Ali Makki-Ali Ruchi melampaui ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10/2016.
Selain itu, mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyuwangi 2024.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Ipuk-Mujiono, M. Yusuf Febri Budiyantoro, putusan majelis hakim MK sesuai dengan harapan. “Putusan MK sesuai harapan karena berdasarkan Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada. Pemohon memang tidak memiliki legal standing,” ujarnya.
Karena tidak memiliki legal standing tersebut, menurut Yusuf, dalil-dalil yang diajukan oleh Ali Makki-Ali Ruchi melalui pengacaranya ditolak atau tidak dipertimbangkan oleh MK.
“Sejak awal kami yakin MK akan menolak. Karena selama ini MK konsisten dengan ambang batas perselisihan suara sesuai undang - undang, yakni 0,5 persen. Sementara selisih suara di Pilkada Banyuwangi 2024 mencapai 4,21 persen,” jelas Yusuf.
Fakta hukumnya, lanjut Yusuf, selisih suara antara Ipuk-Mujiono dan Ali Makki-Ali Ruchi adalah 32.678 suara dan sangat jauh dari ketentuan ambang batas selisih yang bisa disengketakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai hasil pilkada yang telah ditetapkan KPU, Ipuk-Mujiono meraih 404.366 suara sah. Sementara Ali Makki-Ali Ruchi meraih 371.688 suara sah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya