Ipuk-Mujiono Sah Pemenang Pilkada Banyuwangi, MK Tolak Gugatan Paslon Ali Makki-Ali Ruchi

Reporter

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy

04 - Feb - 2025, 06:23

M. Yusuf Febri Budiyantoro, tim kuasa hukum Ipuk-Mujiono (paling kanan) bersama tim pemenangan paslon bupati-wakil bupati Banyuwangi. (Istimewa)


JATIMTIMES – Setelah melalui beberapa tahapan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya  memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon (paslon) bupat-wakil bupati Banyuwangi nomor urut 2 Ali Makki Zaini-Ali Ruchi dalam sidang putusan pengucapan dismissal sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi 2024, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo, gugatan Ali Makki-Ali Ruchi tidak diterima. “Menyatakan permohonan pemohon (Ali Makki-Ali Ruchi) tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga : Breaking News! Pesawat Latih Jatuh di Perairan Banyuwangi

Majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi dan eksepsi pihak terkait paslon nomor urut 1 Ipuk Fiestiandani-H. Mujiono berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Artinya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Pilkada Banyuwangi karena selisih suara antara Ipuk-Mujiono dan Ali Makki-Ali Ruchi melampaui ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10/2016.

Selain itu, mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyuwangi 2024.

Menurut salah satu tim kuasa hukum Ipuk-Mujiono, M. Yusuf Febri Budiyantoro,  putusan majelis hakim MK sesuai dengan harapan. “Putusan MK sesuai harapan karena berdasarkan Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada. Pemohon memang tidak memiliki legal standing,” ujarnya.

Karena tidak memiliki legal standing tersebut, menurut Yusuf, dalil-dalil yang diajukan oleh Ali Makki-Ali Ruchi melalui pengacaranya ditolak atau tidak dipertimbangkan oleh MK.

“Sejak awal kami yakin MK akan menolak. Karena selama ini MK konsisten dengan ambang batas perselisihan suara sesuai undang - undang, yakni 0,5 persen. Sementara selisih suara di Pilkada Banyuwangi 2024 mencapai 4,21 persen,” jelas Yusuf.

Fakta hukumnya, lanjut Yusuf, selisih suara antara Ipuk-Mujiono dan Ali Makki-Ali Ruchi adalah 32.678 suara dan sangat jauh dari ketentuan ambang batas selisih yang bisa disengketakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Sesuai hasil pilkada yang telah ditetapkan KPU, Ipuk-Mujiono meraih 404.366 suara sah. Sementara Ali Makki-Ali Ruchi meraih 371.688 suara sah.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Pilkada Banyuwangi, gugatan MK, Ipuk-Mujiono, sidang MK, Banyuwangi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette