Mobil Ganti Pelat Nomor Tulisan Kanji Jepang Ditilang Polresta Malang Kota
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
03 - Feb - 2025, 03:21
JATIMTIMES - Viral kendaraan roda empat Honda Jazz warna putih didapati menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kanji Jepang melaju di kawasan Kota Malang. Akibatnya, Satlantas Polresta Malang Kota menindak dengan menilang pemilik mobil pada Senin (3/2/2025).
TNKB yang diganti pemilik mobil bernama Dimas Hadi Prasetyo itu pada bagian belakang mobil. Namun pada bagian depannya masih sesuai spesifikasi dengan nomor polisi L-1498-MT.
Baca Juga : Barbie Hsu, Pemeran Shancai Meteor Garden Meninggal Dunia
Sedangkan pada bagian belakang dengan tulisan kanji Jepang yang punya arti Tokyo. Selain tulisan kanji, diberi tulisan GK 5 nomor 22-06.
Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, pada 30 Januari 2025, unit lalu lintas melakukan patroli dan menemukan video viral kendaraan yang melanggar karena tidak sesuai dengan TNKB. Selanjutnya, unit lalu lintas Satlantas Polresta Malang Kota melaksanakan penyelidikan.
“Kemudian pada Minggu (2/2/205) ditemukan siapa pemilik kendaran dan saat ini sudah dilaksanakan penindakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota,” ujar Yudi.
Setelah diamankan, Dimas melepaskan TNKB yang dilakukan di Mapolresta Malang Kota, Senin (3/2/2025). Kemudian Dimas harus menggantinya dengan TNKB yang sesuai dengan spesifikasi.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah menambahkan, kejadian ini bermula sebuah video sebuah mobil Honda Jazz warna putih menggunakan TNKB tidak sesuai dengaj spesifikasi viral di media sosial. Mendapati kejadian tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota bergerak mengecek CCTV yang ada di Kota Malang.
“Menurut kesaksian yang bersangkutan kendaraan ini digunakan hanya satu hari di 24 Desember 2024 lalu. Kemudian viralnya baru kamis (30/1/2025), sudah dilakukan penindakan tilang, dan yang bersangkutan bersedia permohonan maaf,” ujar Agung.
Atas kejadian ini, Dimas dikenakan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah ditilang, selanjutnya pelat nomor berhuruf kanji Jepang disita.
Agung mengimbau, pengendara roda empat maupun dua untuk menggunakan kelengkapan sesuai spesifikasinya. Mulai dari TNKB, knalpot, dan sebagainya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya