Usai Terima Pengaduan HIPPA, Komisi II DPRD Bakal Cek Lokasi Saluran Irigasi Tertutup Proyek Perumahan
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
03 - Feb - 2025, 01:41
JATIMTIMES - Komisi II DPRD Situbondo berjanji akan melakukan sidak lapangan untuk meninjau lokasi proyek perumahan yang menutup saluran irigasi tersier ke lahan persawahan warga di wilayah Kecamatan Panji. Hal ini dilakukan Komisi II, usai menerima pengaduan dari perwakilan petani, ulu-ulu air serta Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA) Kabupaten Situbondo, Senin (03/02/2025).
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridho mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sidak ke lokasi tersebut. Sebab, sangat disayangkan lahan pertanian warga terdampak proyek perumahan sehingga tidak bisa menanam.
Baca Juga : Pesta Miras, 38 Remaja Digelandang Satpol PP Kota Surabaya
"Ini sangat disayangkan terjadi saat program pemerintah pusat swasembada pangan dengan menciptakan lahan produktif baru sebanyak total 1 juta hektare di seluruh Indonesia. Selain itu kita mengetahui bersama bahwa Kabupaten Situbondo mengalami kekurangan stok beras sebanyak 3000 ton, ini membuktikan bahwa lahan pertanian kita khususnya padi sangatlah minim," ungkapnya.
Terkait saluran irigasi tersier yang tertutup, kata Jainur pihaknya akan mengecek apakah proyek tersebut sudah sesuai dengan peta yang dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas atau tidak.
"Karena saluran irigasi ini adalah aset negara maka tidak boleh dipindah atau dialih fungsikan kecuali dalam keadaan darurat seperti adanya bencana alam," ungkapnya.
Senada, Sekretaris komisi II DPRD Situbondo, Suprapto juga menyayangkan adanya proyek perumahan di lahan produktif, meskipun itu adalah zona kuning.
"Ini menjadi evaluasi untuk pemerintah daerah dalam menentukan tata ruang, biasanya kalau ada saluran air irigasi, seharusnya bukan zona kuning namun zona hijau. Karena tanda-tanda zona hijau pasti ada saluran irigasi sekunder maupun sekunder," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Suprapto juga berharap ke depannya jangan sekali-kali mempermudah untuk menerbitkan ijin tanpa survei terlebih dahulu. Sebab jika hal tersebut berada di lahan produktif, harusnya dihindari untuk proyek komersial selain pertanian.
"Pemerintah kita sekarang lagi gencar-gencarnya mencanangkan program ketahanan pangan. Oleh karena itu kami sangat berharap kedepannya pemerintah kabupaten tidak segampang itu mengeluarkan izin tanpa survei lapangan terlebih dahulu. Masih banyak kok lahan kering yang bisa dijadikan proyek perumahan, pemerintah harus menawarkan hal itu dahulu," tegasnya...